dibawah umur. Rumusan maslah dalam penelitian ini adalah bagaimana dispensasi nikah anak di bawah umur dalam putusan perkara Nomor 9/pdt.p/2020/pa.gdt di Pengadilan Agama Gedong Tatan dan bagaimana persamaan dan perbedaan hukum Islam dan hukum positiftentang dispensasi nikah anak di bawah umur dalam putusan
Dalam permohonan dispensasi nikah, hakim harus benar-benar membuktikan bahwa "alasan sangat mendesak" benar terjadi. Sebenarnya pasal soal syarat umur perkawinan ini telah diuji oleh MK
dalam mengeluarkan dispensasi perkawinan di bawah umur tersebut. Adapun telah banyak peneliti yang telah melakukan penelitian sebelumnya yang menyoroti tentang pernikahan di bawah umur. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Ana Latifatul Muntamah, Dian Latifiani, dan Ridwan Arifin pada tahun 2019 yang meneliti
ABSTRAKDispensasi nikah dibawah umur merupakan permohonan keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.
DISPENSASI NIKAH BAGI ANAK DI BAWAH UMUR . PASCA UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 . DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT . Skripsi . Diajukan untuk memenuhi persyaratan gelar Sarjana Hukum (S.H)
Permohonan dispensasi kawin adalah perkara permohonan yang dibuat oleh pemohon, sehingga pengadilan mengizinkan pemohon dispensasi untuk melangsungkan perkawinan karena ada syarat-syarat yang tidak dipenuhi calon pengantin. Dia mematuhi batas usia untuk menikah.2 Dispensasi perkawinan adalah konsesi yang diberikan oleh pengadilan
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan juga karena proses mengadili permohonan dispensasi kawin belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan dan demi kelancaran penyelenggaraan peradilan, maka Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
Pernikahan dini didefinisikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh perempuan yang berusia di bawah 16 tahun. Pernikahan dini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti pendidikan, ekonomi, dan budaya. Lebih jauh lagi, fenomena pernikahan dini dapat berpengaruh terhadap penurunan kesehatan fisik dan psikologis, capaian pendidikan .