TASIKMALAYA, - IKW 12 asal Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, didenda Rp 37 juta akibat kabur dari Pondok Pesantren di Bandung. Dari mana perhitungan denda Rp 37 juta tersebut?RSN 31, ibu IKW, mengatakan, jumlah denda didasarkan pada berapa lama anaknya tinggal di pesantren tersebut. Dari tagihan pesantren, anaknya sudah tinggal di pesantren yang memberikan pembelajaran gratisan tersebut 745 hari. Kemudian dikalikan denda Rp per hari. Baca juga 6 Fakta Kasus Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Ponpes di Kabupaten Bandung "Saya hanya pasrah saja dan meminta bantuan ke KPAID dan pemerintah. Jangan kan uang untuk bayar puluh-puluh juta begitu, buat makan sehari-hari saja kami susah, Pak," jelas RSN saat ditemui di rumahnya, Selasa 8/11/2022.Selama ini, RSN hanya mengandalkan penghasilan dari pekerjaannya yang serabutan di kampungnya. Sebelumnya, ia berharap anaknya yang bisa disekolahkan gratis di Pondok Pesantren Cilengkrang, Bandung, itu akan membantu meringankan beban biaya hidup keluarganya. "Sebelumnya memang ada kertas perjanjian saat anak saya masuk ke pesantren itu. Tapi, kertas perjanjian itu tak menyebutkan berapa denda kalau anak tak menyelesaikan pendidikannya di sana. Saya cari pun sudah hilang. Saya bagaimana lagi, kalau anak katanya enggak betah belajar lagi di sana, saya enggak tahu alasannya apa, anak saya enggak bilang," singkat RSN. Baca juga Duduk Perkara Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren dan Reaksi Keras Wagub Jabar Sementara itu, Kepala Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan bahwa orangtua santri 12 tahun yang melaporkan permasalahan yang dialaminya itu merupakan keluarga tak mampu. Sesuai keterangan ibu kandungnya, selama ini memang ada kertas perjanjian saat anaknya masuk ke pondok pesantren itu tiga tahun lalu. "Iya ada kertas perjanjian, tapi katanya hilang dan tak disebutkan detail dendanya berapa. Namun demikian, pihaknya akan terus mengawal kasus laporan ini dan sedang mengonfirmasi ke pihak pesantren," tambah dia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Menjadicukup mengagumkan, kata Gus Anam, karena bahtsul masail sering kali diikuti oleh generasi muda dan mampu menjawab persoalan berat kekinian. Misalnya persoalan hukum operasi kelamin. Hal yang juga menarik, dalam konteks khazanah keilmuan, persoalan kontemporer itu dijawab menggunakan qaul (pendapat hukum) ulama klasik. Padahal, padaE-money saat ini telah menjadi media pembayaran yang sangat digemari semua kalangan termasuk pesantren. Kajian ini ingin mengetahui dan menganalisis motif pesantren dalam menerapkan e-money. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berdasarkan observasi, interview. Hasil dari studi ini disimpulkan bahwa pesantren juga mampu menerapkan transaksi e-money sebagai media pembayaran pesantren dengan memanfaatkan teknologi untuk membantu menunjang kegiatan kepesantrenan agar berjalan optimal. Tujuannya untuk meningkatkan customer service pesantren, menciptakan lingkungan cahsless society, serta paperless offices yang dapat mengefisienkan data. Implikasi dari penelitian ini diharapkan akan semakin banyak pesantren yang menerapkan transaksi non tunai kepada santrinya, sebagai salah respon positif pesantren terhadap perkembangan zaman sehingga dapat menyiapkan generasi bangsa yang berdaya saing tinggi dengan bekal pemahaman agama yang kuat, cerdas intelektual dan mampu memahami dan manguasai teknologi informasi dan komunikasi. Gambar 01. Fase revolusi industri dari Sumber Suwardana, 2017 Saat ini menurut Muhammad Dimyati, 2018 berbagai macam kebutuhan manusia telah didominasi oleh internet dan dunia digital, karena wahana ini dianggap sebagai penunjang interaksi dan transaksi yang lebih efektif, dan efisien. Misalnya, Sharing Economy, e-Education, e-Goverment, Cloud Collaborative, Marketplace, Online Health Servis, Smart Manufacturing, Smart City, dan Smart Aplication. Era digital bagaikan koin uang yang memiliki dua sisi. Dimana terdapat sisi positif yang akan menjadikan proses produksi lebih efektif dan berkualitas tinggi, sehingga produk yang dihasilkan dapat memberikan banyak peluang kepada perusahaan untuk meraup banyak keuntungan. Pada lain sisi, dengan beralihnya tenaga manusia menjadi tenaga mesin akan banyak tenaga kerja yang pengangguran, dan ini menjadi masalah yang sangat serius bagi suatu negara, Suwardana, 2017. Disrupsi ini harus diantisipasi dengan baik agar tetap… Figures - available via license CC BY-SAContent may be subject to copyright. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 96 96 - 108TRANSFORMASI SISTEM PEMBAYARAN PESANTREN MELALUI E-MONEY DI ERA DIGITALStudi Pondok Pesantren Nurul JadidSiti FatimahMohammad Syaiful SuibUniversitas Nurul Jadidsayyidahfatimahfsl saat ini telah menjadi media pembayaran yang sangat digemari semua kalangan termasuk pesantren. Kajian ini ingin mengetahui dan menganalisis motif pesantren dalam menerapkan e-money. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berdasarkan observasi, interview. Hasil dari studi ini disimpulkan bahwa pesantren juga mampu menerapkan transaksi e-money sebagai media pembayaran pesantren dengan memanfaatkan teknologi untuk membantu menunjang kegiatan kepesantrenan agar berjalan optimal. Tujuannya untuk meningkatkan customer service pesantren, menciptakan lingkungan cahsless society, serta paperless ofces yang dapat mengesienkan data. Implikasi dari penelitian ini diharapkan akan semakin banyak pesantren yang menerapkan transaksi non tunai kepada santrinya, sebagai salah respon positif pesantren terhadap perkembangan zaman sehingga dapat menyiapkan generasi bangsa yang berdaya saing tinggi dengan bekal pemahaman agama yang kuat, cerdas intelektual dan mampu memahami dan manguasai teknologi informasi dan Kunci Sistem Pembayaran, E-money, Pesantren dan Era DigitalPENDAHULUANEra digital telah membawa masyarakat kearah yang lebih maju dan modern. Hal ini didukung oleh kehadiran teknologi Financial Technologi Fintech. Fintech merupakan inovasi yang dihasilkan oleh industri digital di baidang pelayanan jasa keuangan. Fintech yang di Indonesia terdiri dari berbagai jenis, salah satunya adalah pembayaran non tunai dengan menggunakan uang elektronik atau e-money.Adiyanti, 2015E-money pertama kali di terbitkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2009 melalui Peraturan Bank Indonesia 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik e-money.Pranoto & Salsabila, 2018 Menurut Nisa Salsabila e-money menjadi salah satu metode pembayaran yang menarik di Indonesia. Salsabila, 2017 Hal ini juga serupa dengan pendapat Adiyanti, 2015 yang menyatakan bahwa kemudahan transaksi yang ditawarkan e-money dapat meningkatkan minat konsumen dalam menggunakan produk e-money. Berdasarkan data Bank Indonesia, 2018 perkembangan penggunaan e-money pada tahun 2011 tercatat instrumen, tahun 2013 meningkat hingga instrumen, sedangkan pada tahun 2014 mulai mengalami penurunan menjadi instrumen, tahun 2015 juga mengalami penurunan menjadi dengan adanya penurunan ini kemudian Bank Indonesia mencanangkan program 97Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib Gerakan Nasional Non Tunai GNNT pada awal Agustus 2014, melalui gerakan inilah perkembangan e-money hingga kini terus meningkat. Dari data yang diperoleh dari Bank Indonesia, kini instrumen e-money pada bulan Oktober 2018 tecatat satu faktor yang memicu peningkatan penggunaan e-money di Indonesia adalah Gerakan Nasional Non Tunai GNNT. Melalui gerakan ini BI Bank Indonesia menggandeng beberapa lembaga, salah satunya adalah pesantren. Pesantren yang menjadi uji coba penggunaan e-money adalah pesantren Daaruut Tauhiid, Bandung Jawa Barat dan pondok pesantren Al-Mawaddah Jawa Timur, Damanhuri Zuhri, 2015. Selain Pondok Daruut Tauhiid, BI juga menggandeng Pesantren Tebuireng Jombang untuk mengampanyekan penggunaan uang elektronik e-money dalam transaksi keuangan di lingkungan pesantren, Ibnu Nawawi/Fathoni, 2016. Hal ini juga disambut baik oleh Pesantren Sunan Pandanaran, Sardonoharjo, pada 17 November 2015 lalu. Pesantren ini mewajibkan santrinya yang berjumlah kurang lebih santri menggunakan e-money dalam bertransaksi, Indah Wulandari, 2015.Penerapan e-money terus berkembang pesat di dunia pesantren, tidak hanya pesantren Daruut Tauhitt, Tebu Ireng dan pesantren Sunan Pandanaran, penerapan e-money juga banyak dikuti oleh pesantren lain di Indonesia. Salah satu pesantren yang juga menerapkan Layanan Keuangan Digital LKD dan e-money adalah Pondok Pesantren Nurul Jadid yang merupakan salah satu pondok terbesar di Indonesia, yang bertempat di Probolinggo, Jawa semakin banyaknya pesantren menerapkan transaksi e-money dalam lingkungannya, sangat menarik bagi penulis untuk mengangkat tema tentang pesantren dan transaksi e-money, penulis akan mengkaji tentang penerapan e-money dalam dunia pesantren dengan mengetahui motif apa yang mendasari pesantren untuk menerapkan transaksi e-money sebagai kartu belanja santri. Sementara Menurut Ramadani, 2016 dalam penelitiannya menyatakan bahwa meningkatnya penggunaan e-money juga meningkatkan pengeluaran konsumsi pengguna e-money. Hal ini, berbanding terbalik dengan kehidupan pesantren yang dikenal dengan lingkungan yang selalu menanamkan sikap sederhana, qonaah dan zuhud. KAJIAN TEORISistem Pembayaran Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Grak 01. Jumlah Instrumen e-money dari tahun Bank Indonesia EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 98 96 - 108Bank Indonesia yang menyatakan bahwa sistem pembayaran merupakan suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.INDONESIA, 1999 Sedangkan menurut Bank for International Settelment BIS, sistem pembayaran memcakup seperangkat sarana, prosedur perbankan dan sistem transfer dana antar bank yang menjamin sirkulasi uang. Sehingga dapat dimaknai Sistem pembayaran merupakan sistem yang dibuat untuk mempermudah melakukan pemindahan dana dari pembayar kepada penerima, guna memenuhi tanggungan yang timbul dari sebuah kegiatan sistem pembayaran dapat dilakukan dengan bermacam-macam dari cara-cara yang paling sederhana dan manual sampai dengan sistem pemindahan nilai uang secara non tunai. sistem pembayaran non tunai melibatkan berbagai perbankan sebagai perantara yang memberikan jasa dalam hal penyelesaian pembayaran sebagai Inovasi PerbankanDewasa ini telah banyak diperbincangkn dalam dunia perbankan mengenai pembayaran ritel secara non tunai yang biasa disebut dengan e-money. E-money merupakan nama lain dari uang elektronik. Menurut Bank for International Settelment e-money “stored-value or prepaid products in which a record of the funds or value available to a consumer is stored on an electronic device in the consumer’s possession”. Dapat dimaknai bahwa e-money merupakan sebuah produk uang elektronik berbasis kartu atau prabayar dimana pengguna menyetorkan uang kepada penerbit untuk di top up, nilai uang akan terekam dan tersimpan kemudian e-money dapat digunakan untuk segala macam pembayaran yang bersifat ritel atau mikro. USMAN, 2017Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elekronik, Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor dahulu oleh pemegang kepada penerbit, yang tersimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip, dan nilai uang tersebut bukan merupakan simpanan serta digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik demikian dapat dimaknai bahwa e-money merupakan sebuah produk elektronik yang digunakan sebagai alat pembayaran yang nilai uangnya akan tersimpan dalam sebuah media elektronik setelah pengguna menyetorkan sejumlah uang kepada issuer untuk di top up. Nilai uang sesuai jumlah yang disetorkan kepada penerbit. Ketika melakukan transaksi maka nilai uang yang digunakan juga berkurang sesuai jumlah pembayaran yang dilakukan, jika saldo dalam kartu habis pemilik kartu dapat mengisi kembali uang elektronik elektronik sebagai alat pembayaran yang prakstis dapat membantu nasabah dalam melakukan pembayaran yang bersifat ritel, contohnya pembayaran jalan tol e-Toll, mini market, mall, parkir dan toko-toko yang bekerjasama dengan penerbit e-money. Cara penggunaannya cukup simple, hanya dengan menempelkan kartu pada mesin reader, maka transaksi selesai tanpa harus menunggu uang kembalian. Hadirnya e-money di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan inkluitas keuangan negara sehingga dapat meningkatkan perekonomian negara dalam menghadapi ekonomi dengan yang dikatakan Nugroho, 2018 bahwa regulasi tentang pembayaran elektronik di Indonesia terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik dengan karakteristik uang disetor di awal dan disimpan dalam media tertentu berupa 99Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib berbasis chip atau berbasis data yang tersimpan di dalam server. Kemudian pada tanggal 08 April 2014 BI melakukan perubahan dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan penyempurnaan dan penambahan beberapa denisi, seperti denisi Uang Elektronik, denisi Aciquirer, denisi LKD dan denisi Agen LKD. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, keamanan, esiensi dan kesetaraan akses antara issuer dan terkait dengan penyelenggaraan e-money menurut Bank Indonesia, 2006, sebagai berikut 1 pemegang kartu merupakan pemilik dan pengguna sah dari kartu elektronik. 2 prinsipal merupakan lembaga bank atau non bank yang berperan sebagai aciquirer atau issuer, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan jaringan atau sistem anggotanya. Perjanjian yang digunakan antara issuer dan anggotanya tertera dalam perjanjian tertulis. 3 penerbit atau issuer merupakan bank dan lembaga non bank yang menerbitkan e-money. 4 Acciquirer merupakan bank atau non bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang atau merchant, sehingga dapat memproses e-money yang telah diterbitkan oleh pihak lain. 5 pedagang atau merchant merupakan penjual barang dan jasa yang berhak menerima hasil pembayaran dengan menggunakan e-money. 6 Penyelenggara kliring merupakan Bank atau lembaga non bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban terhadap masiang-masing issuer dan/atau acciquirer yang melakukan transaksi e-money. 7 penyelenggara penyelesaian akhir merupakan bank atau non bank yang bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir keuangan masing-masing atas hak dan kewajiban issuer atau aciquirer yang melakukan transaksi e-money berdasarkan hasil penyelenggara Indonesia, e-money terdiri dari dua jenis yaitu e-money registered dan e-money unregistred. E-money registred ialah uang elektronik yang nama pemegangnya tercatat atau terdaftar identitasnya dalam data penerbit. Batas maximum uang yang tersimpan dalam e-money jenis ini adalah Rp Sedangkan e-money unregistred merupakan uang elektronik yang pemegangnya tidak tercatat atau terdaftar dalam data penerbit. Batas maximal nilai uang elektronik ini, hanya Rp namun BI telah manambahka jumlah saldo e-money unregistred menjadi Rp Fungsi alat pembayaran ini bukan merupakan simpanan atau tabungan yang memperoleh tambahan bonus atau bunga dari melainkan untuk pembayaran saja, Bank Indonesia, 2006.Transaksi e-money secara umum memiliki beberapa kelebihan dan kekemahan. Kelebihan e-money sebagai berikut, 1 transaksi lebih mudah cepat dan esien, karena pengguna cukup menempelkan kartu pada mesin reader tanpa perlu memasukkan PIN, 2 pembayaran pasti sesuai denga jumlah transaksi dan tidak perlu menunggu uang kembalian, 3 sangat applicable dengan transaksi yang bernilai kecil namun berfrekuensi besar. Adapun kelemahan e-money antara lain 1 resiko kehilangan kartu, karena kartu tanpa proses otorisasi berupa PIN, pihak yang menemukan kartu bisa langsung menggunakan kartu tersebut, 2 Risiko ketika pengguna masih kurang paham dalam menggunakan uang elektronik, khawatir pengguna tidak menyadari uang elektronik yang digunakan ditempelkan dua kali dan menyebabkan nilai pembayaran lebih besar dari e-money juga berkembang pesat, karena bukan hanya bank yang menerbitkan tetapi lembaga selain perbankan juga menerbitkan e-money. Perusahaan yang menerbitkan e-money contohnya, perusahaan transportasi, perusahaan telekomunikasi dan perusahaan keuangan lainnya. Produk-produk yang diterbitkan oleh perbankan antara lain, kartu Flazz dari BCA, TapCash dari BNI, e-Money EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 100 96 - 108dari bank Mandiri, Brizzi dari BRI, Jak Card dari Bank DKI Jakarta, Nobu money dari bank National Nobu serta kartu Mega Cash dari bank Mega, Tazkiyyaturrohmah, 2018.Gambar 02. Produk-produk e-money di IndonesiaSumber Bank IndonesiaPenggunaan e-money juga dapat diakses melaui ponsel. Layanan ini diterbitkan oleh perusahaan telekomunikasi dan perbankan. Caranya dengan menggunakan nomor ponsel sebagai nomor rekening. Beberapa produk yang diterbitkan oleh perusahaan telekomunikasi antara lain, Telkomsel dengan layanan T-Cash, Xl Axiata dengan Xl Tunaiku dan i-Vas Card dari Telkom serta Dompetku Ooredoo dari Indosat. Produk e-money perbankan misalnya layanan rekening ponsel dari layanan Mandiri, Bank CIMB Niaga, E-Cash dari Bank Mandiri, Bank Indonesia, 2006.Denisi Pesantren Istilah pesantren tidak akan terlepas dari kiai, santri, kitab kuning dan masjid, empat unsur inilah yang membedakan antara pesantren dengan lembaga yang lain.Suib, 2017 Menurut Hasbi, 2005 Kata pesantren berasal dari kata santri yang diberi awalan pe dan akhiran an yang menunjuk arti kata tempat. Sementara menurut Zuhriy, 2011 Kata santri itu sendiri merupakan gabungan dari dua suku kata yaitu sant manusia baik dan tra suka menolong, sehingga kata pesantren dapat berarti tempat pendidikan untuk membina manusia menjadi orang yang baik dan suka menolong. Pesantren memiliki keunikan dan ciri-ciri khusus yang tidak dimiliki oleh lembaga lainnya. Pesantren merupakan sebuah pendidikan tradisional yang para santri/ siswanya tinggal bersama dan belajar dibawah bimbingan guru kyai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap siswa/ santrinya. Figur kiai merupakan peran sentral bagi kelangsungan operasional pondok pesantren dari segi pengajaran, pendidikan maupun kebutuhan ekonomi santri. Di pesantren juga terdapat masjid sebagai sarana ibadah, belajar dan kegiatan keagamaan lainnya. Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam sistem pendidikan pesantren secara tradisional yang menjadikannya khas dan unik adalah kiai, santri, masjid, pondok dan pengajaran kitab kitab klasik kitab kuning, Zamakhsari, 2001. Hadhoh, 2016 juga menjelaskan bahwa pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam di Indonesia dan memiliki hubungan simbolik dengan ajaran Islam, disisi lain ia menjadi jembatan utama bagi proses internalisasi dan tradisi Islam kepada masyarakat. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pesantren adalah pendidikan untuk membina manusia menjadi orang yang baik dan suka menolong, yang bersifat tradisional maupun modern yang memiliki ciri khusus dengan adanya kyai sebagai guru, asrama, masjid atau musholla dan adanya santri yang menetap di asrama serta sebagai media ulama’ untuk membumikan islam. Kehidupan umat Islam yang semakin jauh dari Rasulullah SAW saat ini, memungkinkan terjadinya banyak penyimpangan-penyimpangan, dan tercampurnya ajaran Islam dengan berbagai budaya, agama dan tradisi masyarakat. Hingga saat ini pesantren masih banyak ditemukan di Indonesia, akan tetapi perannya sudah jauh berkurang dibanding dulu, dikarenakan jaman dan waktu yang telah merubah, Hadhoh, 2016Menurut Bashori, 2017 pesantren memiliki pondasi yang sangat 101Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib kuat sehingga dapat menduduki posisi sentral dalam hal keilmuan, dengan berbagai subkultur dari masyarakat yang berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Ditegaskan kembali oleh Fadli, 2012 bahwa pesantren merupakan salah satu lembaga di Indonesia yang perannya sebagai jembatan utama proses internalisasi dan tradisi Islam tafaqquh ddin sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari dengan menekankan pendidikan moral agar membumi di kalangan pesantren pada dasarnya memiliki fungsi untuk mencerdaskan bangsa, baik dalam ilmu pengetahuan maupun moral. Sehingga dalam hal ini, pesantren dikatakan sebagai lembaga yang memberikan pembinaan kepada ummat manusia agar menjadi insan yang tafaqquh ddin paham agama, bermoral dan berintelektual. Muzammil, 2005. Selain mencerdaskan, pesantren juga sebagai kontrol moral dalam pengetahuan inilah yang terus melekat dalam sistem pendidikan pondok pesantren. Fungsi ini juga telah mengantarkan pondok pesantren menjadi institusi penting yang dipercaya oleh semua kalangan masyarakat dalam menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan dan derasnya arus informasi di era globalisasi. Apalagi, kemajuan pengetahuan pada masyarakat modern berdampak besar terhadap pergeseran nilai-nilai agama, budaya dan moral, Jamaluddin, 2012.Era Digital dan Revolusi IndustriEra digital ditandai dengan semakin merebaknya kecanggihan-kecanggihan teknologi yang menjadikan dunia nyata beralih ke dunia maya. Perubahan ini karena adanya revolusi industri. Revolusi Industri menurut Hoedi Prasetyo, 2018 telah melaui beberapa fase. Fase pertama tahun 1784, adanya penemuan mesin uap mendorong munculnya kapal uap, kereta api. Fase ke-dua pada akhir abad ke-19 dimana terdapat penemuan listrik dan assembly line yang dapat membantu meningkatkan produksi barang. Disusul fase ke-tiga terjadi pada tahun 1970. Fase ini ditandai dengan hadirnya Inovasi teknologi informasi, komersialiasi personal computer. Sehingga teknolgi komputer dan otomasi manufaktur mulai kerap digunakan. Fase industri ke-empat dimulai pada tahun 2000 hingga sekarang, telah banyak aktitas manufaktur terintegrasi melalui bantuan teknologi wireless dan big data secara 01. Fase revolusi industri dari Suwardana, 2017Saat ini menurut Muhammad Dimyati, 2018 berbagai macam kebutuhan manusia telah didominasi oleh internet dan dunia digital, karena wahana ini dianggap sebagai penunjang interaksi dan transaksi yang lebih efektif, dan esien. Misalnya, Sharing Economy, e-Education, e-Goverment, Cloud Collaborative, Marketplace, Online Health Servis, Smart Manufacturing, Smart City, dan Smart Aplication. Era digital bagaikan koin uang yang memiliki dua sisi. Dimana terdapat sisi positif yang akan menjadikan proses produksi lebih efektif dan berkualitas tinggi, sehingga produk yang dihasilkan dapat memberikan banyak peluang kepada perusahaan untuk meraup banyak keuntungan. Pada lain sisi, dengan beralihnya tenaga manusia menjadi tenaga mesin akan banyak tenaga kerja yang pengangguran, dan ini menjadi masalah yang sangat serius bagi suatu negara, Suwardana, 2017. Disrupsi ini harus diantisipasi dengan baik agar tetap EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 102 96 - 108exis menghadapi tantangan zaman yang semakin PENELITIANMetode penelitian yang digunakan melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Dari hasil data di peroleh data tentang persepsi, pendapat, penerimaan dan kepercayaan warga pesantren terhadap era digital yang tidak bisa di bendung dengan cara–cara tradisional akan tetapi pesantren harus bersikap terbuka terhadap kemajuan zaman. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara atau Interview, pengamatan atau observasi dan dokumentasi. Sugiyono, 2008 Objek penelitian yang diterapkan melalui observasi langsung kelapangan dan interview kepada pihak-pihak yang berkaitan seperti kepala pesantren, bendahara pesantren dan kepala bagian perencanaan dan keuangan , kepala wilayah pondok putri, konsultan di pondok pesantren Nurul Jadid. Sumber data pendukung juga diperoleh dari beberapa kajian dalam karya tulis ilmiah, jurnal, buku, dan berita yang berkaitan dengan teori tentang sistem pembayaran, kepesantrenan, e-money dan era digital. HASIL DAN PEMBAHASANTransaksi E-Money Belajar Dari Pondok Pesantren Nurul Jadid Menejemen Keuangan DigitalisasiPondok pesantren Nurul Jadid menerapkan layanan keuangan digital dan transaksi e-money sejak awal tahun 2017. Transaksi Layanan Keuangan Digital LKD digunakan untuk pembayaran kos makan, pembayaran uang SPP sekolah dan kampus serta pembayaran-pembayaran yang lain. Namun penerapan transaksi e-money sebagai kartu belanja santri masih belum diterapkan secara menyeluruh di lingkungan pesantren Nurul Jadid. Saat ini yang menjadi percobaan penerapan transaksi e-money hanya di pondok putri wilayah Al-Hasyimiyah. Pada 19 Januari 2019 kampus Universitas Nurul Jadid melakukan sosialisasi Kartu Tanda Mahasiswa yang terintegrasi dengan sistem perbankan. Kartu tanda mahasiswa tidak lagi pasif namun memiliki fugsing yang sangat kompilit, selain sebagai kartu identitas tapi juga bisa digunakan untuk transaksi ritel, sebagai tabungan, akses parkir, e-toll, peminjaman buku di perpustakaan. Hamzah, 2019 Kemungkinan besar akan diberlakukan sistem pembayaran non tunai di lingkungan pesantren secara menyeluruh baik dalam lembasga formal, kampus dan pesantren. Berikut beberapa faktor, tujuan, mekanisme dan kendala penerapan e-money di Nurul JadidFaktor-faktor penerapan e-money di pesantren Nurul JadidBeberapa faktor yang mendasari penerapan e-money di pesantren Nurul Jadid, antara lain 1 meningkatkan pelayanan pesantren, 2 sebagai antisipasi kehilangan uang tunai, 3 mendisplinkan santri dalam membayar uang bulanan pondok , serta 4 mengajarkan santri agar dapat mengelola keuangan pribadi dengan baik, Maknunah, 2018. Seperti pembayaran uang bulanan, pembayaran SPP sekolah dan kampus, belanja koperasi pondok, dan keperluan pembayaran lainnya. Munculnya program e-money di Pesantren Nurul Jadid Paiton juga menjadi salah satu solusi untuk mengurangi efek negatif dari penyalahgunaan uang saku dan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran di pondok pesantren akibat penggunaan uang tunai. Dari sisi penggunaan uang non tunai orang tua dan pengurus pondok pesantren dapat memonitor secara langsung transaksi santri, mengetahui penggunaan melalui kartu belanja santri e-money. Tujuan penerapan transaksi e-money di Nurul JadidKepala pesantren Nurul Jadid wahid, 2018 menyatakan bahwa penerapan e-money dipesantren sebagai bentuk ikhtiyar pesantren untuk meningkatkan kualitas pelayanan pesantren cutomer services, 103Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib cashless society serta agar tercipta lingkungan paperless ofces. Dengan e-money pesantren akan lebih mudah melakukan kontroling keuangan santri, transaksi lebih mudah, cepat dan praktis. Hal ini sesuai dengan misi pesantren untuk mengembangkan menejemen pesantren yang efektif dan e lain penerapan e-money sebagai bentuk pengaplikasian tradisi dan idiologi dasar pesantren Nurul Jadid yaitu Trilogi dan Panca Kesadaran Santri. Panca kesadaran santri yaitu kesadaran beragama, kesadaran brilmu, kesadaran berbangsa dan bernegara serta kesadaran berorganisasi. Penerapan e-money di Nurul Jadid merupakan pengaplikasian dari panca kesadaran santri yaitu kasadaran berorganisasi. Dalam mencapai sebuah tujuan pesantren memerlukan pihak lain untuk mewujudkannya. Aswari, 2016 Sinergitas pesantren dengan perbankan merupakan simbiosis mutualisme atau saling memberikan pengaruh positif. Transaksi e-money di pesantren juga membantu menambah jam belajar santri yang biasanya hilang akibat menunggu antrian belanja di koperasi. Dengan adanya e-money transaksi lebih mudah, cepat dan penerapan e-money di Nurul JadidPesantren Nurul Jadid memilih BRI sebagai pihak prinsipal yang berperan sebagai issuer dan aciquirer yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sistem dan jaringan anggotanya. E-money yang digunakan sebagai kartu belanja santri adalah BRIZZI yang diterbitkan oleh BRI dengan jenis e-money unregistred dimana uang elektronik yang pemegangnya tidak tercatat atau terdaftar dalam data penerbit. Batas maximal nilai uang elektronik ini, hanya Rp Penerapan e-money di pesantren Nurul Jadid Wilayah Al-Hasyimiyah melalui beberapa tahap yaitu pertama, pengurus pesantren melakukan kerjasama dengan BRI, karena bank BRI memiliki banyak cabang di seuruh Indonesia sehingga wali santri lebih mudah untuk melakukan transaksi, kemudian pengurus membuatkan nomor virtual account masing-masing santri sebagai pengganti nomor rekening. Pada tahap kedua, pengurus pesantren melakukan sosialisasi kepada Wali santri, wali asuh dan juga santri bahwa sistem pembayaran tunai berganti menjadi pembayaran non tunai. Serta membagikan nomor virtual masing-masing santri kepada wali santri dan juga wali asuhnya. Pada tahap ketiga, pengurus pesantren juga mendatangkan pihak perbankan untuk mendemonstrasikan penggunaan mesin EDC Electronic Data Capture kepada pedagang. Sutik, 2018Prosedur wali santri dalam melakukan pengiriman uang bulanan dan belanja santri, sebagai berikut 1. Wali santri melakukan pengiriman uang pembayaran bulanan dan uang belanja santri ke nomor virtual yang telah diperoleh dari pesantren melalui BRI atau bank lain. Batas maximal pengiriman uang belanja santri adalah Rp dengan rincian Rp untuk pembayaran uang bulanan santri in the cost, dan Rp untuk uang belanja santri selama satu bulan. 2. Kemudian uang yang dikirim oleh wali santri akan tertampung di Giro pesantren, dan akan tercatat di content management system CMS milik pesantren. 3. Wali asuh dapat mendatangi kantor wadiatul maal untuk melakukan pengecekan saldo santri yang dikirim oleh wali santrinya, jika nama santri tercantum di CMS maka saldo dapat input ke tabungan santri. 4. Setelah uang belanja di input ke tabungan, wali asuh dapat melakukan top up pada kartu BRIZZI. 5. Kartu yang sudah terisi uang dapat diserahkan kepada santri untuk semua pedagang dan koperasi pondok memiliki mesin EDC, maka pesantren Nurul Jadid membagi uang belanja santri menjadi dua, yaitu uang tunai Rp uang elektronik Rp dalam EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 104 96 - 108setiap harinya. Adanya pembagian ini sebagai pembatas uang belanja santri agar tidak boros dan e-money dapat memberikan pengaruh positif terhadap santri, wali santri dan pesantren. Pondok Pesantren Nurul Jadid menetapkan batasan uang belanja santri agar santri tidak konsumtif. Batasan uang belanja santri maximal RP dengan rincian Rp untuk pembayaran bulanan santri in the cost dan Rp untuk uang belanja santri selama satu bulan. Uang belanja santri dalam satu hari Rp dengan rincian di dalam kartu BRIZZI Rp belanja di dalam wilayah al-Hasyimiyah dan yang ditunaikan adalah Rp belanja di luar wilayah. Jika dikalkulasi dalam satu bulan maka santri hanya menghabiskan Rp dalam satu bulan, sehingga dari Rp masih tersisa Rp sebagai tabungan santri. Tabungan santri akan di cairkan pada saat pulangan pondok Maulid dan Ramadhan, jadi santri bisa membawa pulang uang tabungan sebesar Rp setiap pulangan penerapan e-money di pesantren Nurul JadidPenerapan e-money masih belum maksimal, ada berbagai kendala yang menghambat penerapan e-money diantaranya 1 tidak semua wali santri paham dengan dunia perbankan sehingga masih ada santri yang mendapatkan uang tunai dari orang tuanya, 2 mesin EDC kadang rusak, sehingga, konsep pembagian uang tunai dan uang elektonik menjadi terhambat, 3 Sumber daya petugas koperasi dan pedagang masih belum memadai untuk bertransaksi menggunakan mesin, sehingga terjadi kesalahan dalam memproses transaksi. Agustin, 2018 Upaya mengatasi hal tersebut pengurus pesantren memberikan pengarahan kepada wali santri agar meminta bantuan perbankan uantuk melakukan transaksi agar wali santri perlahan-lahan tau dan bisa melek perbankan, menghubungi teknisi mesin jika terjadi permasalahan tentang mesin jika terjadi trouble, dan membimbing petugas koperasi dan pedagang dengan memberikan pendamping dari santri yang telah mahir bertransaksi dengan Sistem Pembayaran Pesantren Melalui E-Money Di Era DigitalPembayaran merupakan beralihnya sejumlah uang atau dana dari pemilik kepada penerima dengan adanya transaksi tertentu. Dalam lingkungan pesantren pembayaran merupakan hal yang sangat urgen untuk dilaksanakan karena pesantren membutuhkan biaya untuk menunjang keberlangsungan kegiatan kepesantrenan. Proses pembayaran dalam lingkungan pesantren bisa dikatakan mudah dan sulit, mudah jika transaksi hanya bersifat ritel namun akan sulit jika transaksi besar dan berjumlah banyak. Dalam hal ini, diperlukan sebuah sistem. Sistem merupakan aturan, prosedur dan mekanisme suat lembaga yang saling berkaitan secara teratur dan tidak dapat dipisahkan. Pembayaran dalam lingkungan pesantren terdiri dari pembayaran kos makan, biaya bulanan santri atau SPP, belanja harian dan biaya kebutuhan lainnya. Sistem pembayaran di pesantren cenderung bersifat manual, yang dalam hal ini dinilai masih kurang efektif dan esien. Sering terjadinya kesalahan transaksi dan susah menemukan letak kesalahannya. Vera Intanie Dewi, 2006 Dengan adanya perkembangan teknologi pesantren mengadopsi sistem pembayaran non tunai untuk mempermudah proses pembayaran. Sistem pembayaran non tunai dilakukan pesantren dengan bersinergi dengan perbankan. Sistem ini lebih cepat, transaksi lancar dan laporan keuangan lebih akurat. Penerapan e-money dipesantren juga merupakan bentuk pengaplikasian ilmu dan respon terhadap perkembangan zaman. Istilah Ilmu tanpa di barengi dengan agama maka ibarat orang buta, sedangkan agama tanpa disasari Ilmu adalah ibarat 105Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib orang pincang, maka pesantren menjadi media untuk memberikan dan menerapkan langsung ilmu yang telah di peroleh dari pesantren. Munculnya program e-money di pesantren Nurul Jadid merupakan respon pesantren khususnya Nurul Jadid terhadap perkembangan teknologi dan informasi. Penerapan sistem pembayaran secara manual dianggap kurang efektif dan esien sehingga e-money menjadi solusi untuk memudahkan transaksi, lebih cepat dan praktis. Penerapan e-money di lingkungan pesantren juga dapat mengurangi efek negatif dari penyalahgunaan uang saku dan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pondok akibat penggunaan uang tunai. Karena penggunaan uang non tunai bisa dimonitor langsung oleh orang tua dan pengurus pondok, transaksi santri dapat diketahui melalui kartu belanja santri e-money. Hal ini juga memudahkan wali santri membayar biaya pendidikan dan uang belanja santri tanpa harus berkunjung kepesantren setiap bulannya. Dari sinilah, pesantren memanfaatkan transaksi e-money sebagai sebuah peluang yang akan meningkatkan stabilitas kegiatan Nurul Jadid memiliki ruang akses yang luas, jaringan kuat dan pengaruhnya besar hingga ke kalangan alumni, santri dan masyarakat. Pesantren juga memiliki berbagai macam unit usaha yang telah dipercaya masyarakat. Sehingga, dengan kepercayaan ini, pesantren dapat meningkatkan usaha-usaha yang ada dalam lingkungannya. Jaringan yang kuat dan unit usaha yang telah dimiliki tersebut, menjadikan pesantren sebagai institusi yang berpotensi besar untuk bertindak sebagai agen Layanan Keuangan Digital LKD. Semakin banyak yang mengunakan e-money sebagai kartu belanja maka akan semakin membantu pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. InkIusivitas menjadi sangat penting, karena pesantren tidak mungkin menutup diri dari dinamika perkembangan zaman yang terjadi akibat perubahan yang dibawa oleh era digital. Dengan menerapkan e-money pesantren juga turut serta memberikan kontribusi kepada negara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya memanfaatkan teknologi. Pondok Pesantren Nurul Jadid tidak ingin santrinya ketinggalan zaman dan berharap pondok pesantren bisa menghasilkan lulusan yang tidak hanya bermental Qurani’ tapi juga menghasilkan generasi muda yang melek teknologi. Pesantren berperan menjadi center of social change, yaitu pusant atau agen perubahan dalam masyarakat. Sistem input-procces-output-feed back di pesantren dapat diharapkan memberikan nilai tambah sosial yang tinggi. Pesantren memberikan bekal ilmu yang beraneka ragam kepada santrinya, antara lain ilmu agama, sosial, bidaya, ekonomi, politik, hukum bahkan ilmu teknologi juga dipelajari. Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia memerangi kebodohan dan memperbaiki moral agar mampu memberikan kontribusi terhadap kehidupan masyarakat agar mampu menghadapi tantangan zaman yang semakin tidak bisa terelakkan. Teknologi informasi dapat menjadi alat terpenting untuk memanipulasi kehidupan sekaligus menjadi alat kendalinya. Siapa yang menguasai informasi dialah penguasa masa depan. Di tangan segelintir orang meyakini bahwa kekuatan baru masyarakat bukan uang, melainkan informasi ditangan banyak orang The new source of power is not money in the hand of a few, but information in the hand of many. Tantangan zaman yang semakin pelik menuntut generasi muda untuk menjadi kreatif dengan berbagai fasilitas yang disediakan dan sumber daya manusia yang memadai pesantren juga menggeluti bisnis start-up, desain gras, pengelolaan dan perkembangan jaringan atau website. Kebutuhan akan sumber daya manusia SDM yang berkualitas, dengan sendirinya EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 106 96 - 108selalu terjadi, sebab ia adalah hasil dari interaksi antara pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial budaya termasuk kedalaman pengamalan ajaran dan nilai-nilai agama serta perkembangan iptek. Apabila dilaksanakan secara terencana dan terkendali, ketiga proses tersebut menjadi sinergis. Dalam hal ini pembangunan ekonomi tidak secara otomatis menjamin terdapatnya peningkatan kualitas SDM. Namun perkembangan SDM yang berkualitas dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi. Zaman telah memaksa pesantren untuk melakukan perubahan secara internal. Pada posisi ini pesantren dilema antara sikap maju atau memilih diam, jika pesantren memilih diam maka konsekuensinya menjadikan pesantren tertinggal dan dilengserkan dari kehidupan. Namun jika memilih untuk maju, mebutuhkan strategi dan menejemen agar bisa memlter dampak yang dibawa oleh kemajuan zaman. Jika perkembangan zaman tidak disikapi dengan arif akan berdampa besar terhadap pergeseran nilai-nilai agama, budaya dan moral. Rusydiyah, 2017Tuntutan zaman menghendaki agar pembentukan kepribadian harus dilakukan secara lebih seksama, sehingga SDM diarahkan untuk menghadapi tantangan zaman dan di waktu yang bersamaan menjadi insan yang taat menjalankan ajaran agamanya. Dengan demikian pondok pesantren harus turut serta mewujudkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, yang berilmu dan beramal; juga membentuk manusia Indonesia yang modern. Peran pondok pesantren sebagai agen perubahan seperti di masa yang lalu pra kemerdekaan yang mampu berjuang demi bangsa dan negaranya dapat diraih kembali, yakni dengan menjadikan pondok pesantren sebagai pusat pendidikan dan pengembangan budaya teknologi nansial telah mendorong terjadinya perubahan dalam layanan keuangan. Banyak pesantren–pesantren telah menerapkan telah berusaha meningkatkan layanan keuangan dengan memanfaatkan teknologi nansial berupa e-money. Program e-money di pesantren menjadi salah satu solusi untuk mengurangi efek negatif dari penyalahgunaan uang saku dan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pondok akibat penggunaan uang tunai. Penggunaan uang non tunai dapat dimonitor langsung oleh orang tua dan pengurus pondok, transaksi santri dapat diketahui melalui kartu belanja santri e-money. Hal ini juga mempermudah wali santri membayar biaya pendidikan dan uang belanja santri tanpa harus berkunjung kepesantren setiap bulannya. Dari sinilah, pesantren memanfaatkan transaksi e-money sebagai sebuah peluang yang akan meningkatkan stabilitas kegiatan kepesantrenan. Dengan merebaknya layanan keuangan digital e-money di pesantren juga membantu pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang digital yang menuntut Indonesia bertransformasi dari industri konvensional menuju industri digital. Penerapan e-money dipesantren juga memberikan banyak manfaat dan keuntungan, baik bagi santri, wali santri, pesantren maupun pemerintah. Pemanfaatan e-money dapat meningkatkan esiensi dan efektivitas proses pembelajaran dan pengelolaan pesantren. Disamping itu dengan adanya penerapan e-money dipesantren akan memperluas akses keuangan masyarakat dalam dunia perbankan dan akan membantu meningkatkan perekonomian negara dalam menghadapi ekonomi global. Penerapan e-money sudah sewajarnya diperkenalkan kepada santri, agar santri bisa beradaptasi dengan era digital dan tidak ketinggalan dengan derasnya arus perkembangan teknologi. 107Transformasi Sistem Pembayaran ………. Siti Fatimah & Mohammad S Suib DAFTAR PUSTAKAAdiyanti, A. I. 2015. PENGARUH PENDAPATAN, MANFAAT, KEMUDAHAN PENGGUNAAN, DAYA TARIK PROMOSI, DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MINAT MENGGUNAKAN LAYANAN E-MONEY Studi Kasus Mahasiswa Universitas Brawijaya. Jurnal Indonesia. 2006. Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-Money. Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan 2017. Modernisasi Lembaga Pendidikan Pesantren. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan, 61, 47–60. Zuhri. 2015, October. BI Pesantren Pintu Pengenalan LKD. Retrieved from A. 2012. Pesantren sejarah dan perkembangannya. EL-HIKAM Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman, 51, 30– N. 2016. PENDIDIKAN ISLAM DI PESANTREN ANTARA TRADISI DAN TUNTUTAN PERUBAHAN. M U A D D I B, 61, 88– Prasetyo, W. S. 2018. Industri telaah klasikasi aspek dan arah perkembangan riset. Jti Undip Jurnal Teknik Industri, 131, 17– Nawawi/Fathoni. 2016, December. Tebuireng Pelopori Transaksi Non-Tunai di Lingkungan Pesantren. NU Online. Retrieved from Wulandari. 2015. Santri Sunan Pandanaran Kini Wajib Transaksi tanpa Uang Tunai. Retrieved from B. 2018. Jumlah Uang Elektronik Beredar P. R. 1999. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK Dimyati. 2018. TANTANGAN RISET DI ERA DISRUPSI DAN GLOBALISASI. A. 2018. REGULASI TERKAIT PEMBAYARAN ELEKTRONIK DI & Salsabila, S. S. 2018. Eksistensi Kartu Kredit Dengan Adanya Electronic Money E-Money Sebagai Alat Pembayaran Pembayaran Yang Sah. Privat Law, 61, 24– E. F. 2017. KONSTRUKSI SOSIAL PENDIDIKAN PESANTREN; ANALISIS PEMIKIRAN AZYUMARDI AZRA. Jurnal Pendidikan Agama Islam Journal of Islamic Education Studies, 51, 21– N. 2017. A POSITIONING UANG ELEKTRONIK BERDASARKAN PERSEPSI MASYARAKAT DI INDONESIA TAHUN 2017. Jurnal Riset Bisnis Dan Manajemen JRBM, 102, 34– M. S. 2017. SINERGITAS PERAN PONDOK PESANTREN DALAM PENINGKATKAN INDEK PEMBANGUNAN MANUSIA IPM DI INDONESIA, 12, 171– H. 2017. Revolusi Industri 4 . 0 Berbasis Revolusi Mental. JATI UNIK, 12, 102– R. 2018. EKSISTENSI UANG ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT TRANSAKSI KEUANGAN MODERN. Eksistensi Uang Elektronik Sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern, 31, 21– R. 2017. Karakteristik Uang Elektronik Dalam Sistem Pembayaran. Yuridika, 321, EKOBIS Vol. 20, Juli 2019 108 96 - 108134. Intanie Dewi. 2006. PERKEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA. BINA EKONOMI, 102, 60– E. Y. 2015. STUDI IMPLEMENTASI TRADISIONALISASI DAN MODERNISASI PENDIDIKAN DI PONDOK PESANTREN. M U A D D I B, 52, 184– S. 2018, Desember Jumat. Hambatan penerapan e-money. S. Fatimah, InterviewerHamzah, M. 2019, Januari Sabtu. Kepala Perencanaan dan Keuangan Universitas Nurul Jadid. S. Fatimah, InterviewerJamaluddin, M. 2012. METAMORFOSIS PESANTREN DI ERA GLOBALISASI. KARSA , S. 2018, Desember Jumat. Faktor-faktor Yang Melatarbelakangi Penerapan E-money Di Pesantren Nurul Jadid. S. Fatimah, InterviewerMunawaroh, M. 2018, Desember Selasa. Alur wali santri mengirimkan uang bulanan dan uang belanja santri. S. fatimah, InterviewerMunawaroh, M. 2018, Desember Selasa. Upaya pesantren mengatasi hambatan-hambatan penerapan e-money. S. Fatimah, InterviewerRahman, A. 2018, Desember Rabu. Latar belakang dan Mekanisme penerapan E-money. S. Fatimah, InterviewerSutik. 2018, Desember Minggu. Prosedur penerapan e-money di pesantren Nurul Jadid wilayah Al-Hasyimiyah. S. fatimah, Interviewerwahid, A. H. 2018, januari sabtu. Kepala Pesantren Nurul Jadid. S. Fatimah, Interviewer ... Dengan ini wali siswa hanya menyelesaikan kewajiban satu kali dalam sebulan untuk segala administrasi keuangan siswa. Dengan metode transaksi nontunai ini proses pemungutan juga berjalan efisien dan akuntabel Fatimah & Suib, 2019;Rizal, Qomariyah, & Aisyah, 2021. ...... Pengembangan kerjasama dan kolaborasi dengan perbankan adalah alternatif solusi untuk mengoptimalkan kolaborasi wali siswa dengan pondok pesantren. Kewajiban administrasi yang diselesaikan tepat waktu sangat membantu dalam jalannya operasional pondok pesantren Fatimah & Suib, 2019;Vibriyanto & Sigit, 2021. Pada periode 2018-2022 PPM Darulfunun telah bekerjasama dengan berbagai perbankan, juga institusi fintech untuk mempermudah akses dan meluaskan jangkauan. ...The general problem of the difficulty of developing pondok pesantren is due to limited resources and an inaccurate interpretation of the position of pondok pesantren, in particular the improved management of the national education system and the 2019 UU No. 18 about Pesantren. The development of a student financial management system was carried out at PPM Perguruan Darulfunun El-Abbasiyah Lima Puluh Kota, Sumatera Barat using TDR-IM approach 1 integration, 2 simplification, and 3 digitization. As a result of development, we have seen a significant increase in TDR components, especially data management components. The development of this student financial management system will improve the efficiency of operations and record keeping. This increase has also led to a more accountable and transparent student finance system. This student financial management system development also provides effective services, giving students and their legal guardians a planning guarantee for administrative expenses. The biggest obstacle in developing this financial management system is low literacy in general, especially in financial and technology literacy. Abstraksi Persoalan umum sulitnya pengembangan pondok pesantren dikarenakan terbatasnya sumber daya dan penafsiran terhadap posisi pesantren yang kurang tepat, terlebih setelah adanya perbaikan pengelolaan Pendidikan Nasional dan keluarnya UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Pengembangan sistem manajemen keuangan siswa dilakukan di PPM Perguruan Darulfunun El-Abbasiyah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat dengan pendekatan TDR-IM dimana dilakukan tiga fokus implementasi 1 integrasi, 2 simplifikasi, dan 3 digitalisasi. Dari hasil pengembangan didapatkan peningkatan komponen TDR secara signifikan khususnya komponen manajemen data. Dengan pengembangan sistem manajemen keuangan siswa ini dapat diperoleh peningkatan efisiensi dalam operasional dan pencatatan. Dari peningkatan tersebut juga didapatkan sistem informasi manajemen keuangan siswa yang lebih akuntabel dan transparan. Dengan pengembangan sistem manajemen keuangan siswa ini juga dihasilkan pelayanan yang lebih tepat sasaran dan... Nilai uang sesuai jumlah yang disetorkan kepada penerbit Achir and Kusumaningrum, 2021. Ketika melakukan transaksi pembayaran, maka nilai uang yang digunakan juga berkurang sesuai dengan nominal pembayaran yang dilakukan, jika saldo dalam kartu elektronik habis, maka pemilik kartu tersebut dapat mengisi kembali uang elektroniknya Fatimah and Suib, 2019. ...Nurhadi Nurhadi Mustazzihim Mus SuhaidiLatip LatipUnit Pelaksana Teknis UPT Pengujian Kendaraan Bermotor UPT. PKB Dinas Perhubungan Kota Dumai, merupakan tempat pengujian kendaraan bermotor dan tempat pembayaran retribusi Pendapatan Asli Daerah PAD sektor retribusi Uji KIR Kendaraan bermotor. Terdapat beberapa masalah yang terjadi dapat dilihat pada proses pembayaran retribusi yang masih manual dan banyaknya kebocoran pada saat transaksi yang berpengaruh pada menurunnya realisasi dari target PAD yang telah ditetapkan, selain itu juga terjadi maraknya praktik pungutan liar pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penelitian ini memanfaatkan teknologi Quick Response Code Indonesian Standard QRIS sebagai media pembayaran non tunai yang berupa uang digital atau dompet digital dalam melakukan transaksi pembayaran retribusi Uji KIR Kendaraan di UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor UPT. PKB. Diharapkan Aplikasi Pembayaran Retribusi non tunai berbasis uang digital dengan memanfaatkan QRIS yang terintegrasi secara host to host dengan pihak perbankan akan dapat membantu efisien waktu petugas dalam melakukan transaksi pembayaran retribusi secara non tunai. Sehingga seluruh proses transaksi secara online dan realtime nantinya dapat di monitoring via personal computer maupun tablet oleh pihak-pihak terkait mulai dari; bagian keuangan, Kepala UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor, sampai dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, yang pada akhirnya dapat memudahkan dalam kontrol perolehan pencapaian target PAD dan dapat mengurangi tingkat pungli di lapangan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa secara fungsional seluruh proses pada sistem yang dibangun dengan memanfaatkan QRIS sebagai media pembayaran non tunai di UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Dumai telah berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan dapat membantu dalam efisien dan efektivitas pelayanan sistem pembayaran yang di lakukan oleh pemilik kendaraan umum perorangan maupun kendaraan umum perusahaan cukup dengan melakukan scan QR Code QRIS yang tersedia pada saat transaksi pembayaran secara dinamis.... Sejak 2017 pondok pesantren Nurul Jadid telah menggunakan pembayaran digital dengan transaksi e-money, pembayaran digital melalui LKD Layanan Keuangan Digital biasa dipakai untuk membayar bulanan sekolah dan kampus, kos makan serta berbagai pembayaran lain. Akan tetapi pembayaran ini tidak diterapkan di seluruh wilayah Nurul Jadid dan sejak 2019 mulai dilakukan uji coba transaksi e-money hanya di wilayah al-Hasyimiyah putri Fatimah, 2019 Dari adanya uji coba diwilayah al-Hasyimiyah, kemudian dilanjutkan penerapannya di wilayah az-Zainiyah putri dan putra pusat, terhitung sejak November 2020 telah diterapkan di 3 wilayah Nurul Jadid, setelah perbaikan dan penerapan e-bekal semakin efisien hingga pada tahun 2021 e-bekal sudah diterapkan sebagai media pembayaran non-tunai utama di pondok pesantren Nurul Jadid Rizal et al., 2021. ...Fathma HanumSaiful BakhriFathor RoziE-bekal is electronic pocket money used in the Nurul Jadid Islamic boarding school environment. The emergence of e-bekal is the answer to several problems. Many students from out of town and even abroad have difficulty receiving pocket money from their parents, uncontrolled student pocket money, and many cases of losing money. The emergence of e-bekal as an answer to the problem certainly has a practical value because in solving the problem, there must be some obstacles that will be faced so that researchers feel the need to conduct research related to the effectiveness of using e-supply as electronic pocket money in Islamic boarding schools. This study wants to examine how effective the presence of e-bekal among students as direct users of e-bekal is. The method used in this research is descriptive and quantitative with the type of case study. The results of this study conclude that the use of e-Bekal is still less effective because there are still many students who have not felt the benefits that can be supposed in using e-bekal, even though they tend to be less inclined to use e-bekal as a medium of payment because there are still many obstacles in its use, so that need a lot of system improvements and also upgrade the e-stock software it self.... -money can also be said as electronic money, which is a product that is used for card-based payments or also by doing top ups, and then it will be recorded so that e-money can be used. Fatimah and Suib 2019. ...Habibur Rahman HasibuanPristiyono PristiyonoMeisa Fitri NasutionHabibur Rahman Hasibuan 1, Pristiyono2, Meisa Fitri Nasution3 faculty of Economics and Business Labuhanbatu University, Indonesia 1*habibhasibuan1098 , paktio16 , Abstract This community service is about introducing e-money for students in facilitating payments in the digital era. According to Bank Indonesia, e-money is a payment system in a transaction through electronic media . The results obtained from this community service are that the delivery of the material carried out increases the understanding and knowledge of participants about e-money, previously 90% of students did not know about e-money then 95% of them were interested in using e-money. The data obtained from this community service is by distributing questionnaires to participants at the end of delivering the material. With this community service, it is hoped that the seventh grade students of Ja'far Muslim Lingga Tiga Muslim Middle School can increase their knowledge of e-money and are expected to provide education and understanding about e-money to those closest to them.... Hal ini juga termasuk pada perusahan asuransi syariah. Fatimah & Suib, 2019 Bagi perusahaan asuransi syariah, kegiatan pemasaran sudah menjadi kebutuhan utama. Oleh sebab itu, bagi asuransi syariah harus mengemas kegiatan pemasarannya secara terpadu dan terus menerus dalam melakukan riset pasar. ...Lilik RahmawatiFarichatus SholikhahHanifah MuslimahLaila MaghfirohSharia Insurance is an institution that provides services in the service sector that appears among people who still do not understand about sharia insurance and its mechanisms, so that people are still awkward to use the insurance services. Islamic insurance in Indonesia has the potential to grow along with the growth of the Islamic financial market. The sharia insurance strategy to increase product sales is carried out by conducting outreach to the public. In terms of increasing the number of customers, especially by expanding the market, especially for people who have not used sharia insurance services through direct socialization, maintaining and improving existing markets by trying to always maintain communication with customers to provide quality services, introducing financial planning and management. risk in Islamic insurance. Fast service provides convenience for more strategic management of needs so that it creates public interest in using sharia insurance services.... Dengan adanya kemajuan teknologi kini membuat bank-bank meningkatkan teknologi produksi seperti perkembangan alat pembayaran menggunakan kartu Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debit, dan kartu prabayar berbasis elektronik Uang Elektronik/e-money. Fatimah & Suib, 2019 Uang Elektronik adalah segala bentuk jenis uang yang dapat diakses secara online dan tersimpan di server atau kartu chip microchip di dalam kartu ATM, kartu debit, kartu kredit, dan Uang Elektronik. Benda yang masuk kedalam kategori uang modern ini dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan bertransaksi 4 . ...Alvan Fathony FathonyLinda Yas’aThis study aims to determine the mechanism and function of Brizzi cards and the effectiveness of santri in minimizing the use of cash. This study uses a qualitative type, the research instrument uses interview documentation and field observations. The results showed that the use of Brizzi cards was very effective against the effectiveness of santri in minimizing the use of cash, especially in the Al-Hashimiyah region. Because with the use of Brizzi cards, the santri is given a limit on the use of balances in the transaction so that the santri can also manage the use of their money properly, the spread of cash decreases, and the case of frequent loss of money is rare, now also affecting the cooperative's cash income. Because students in the transaction have switched to using electronic money / Brizzi.... Salah satu jenis FinTech yang dijalankan oleh perbankan adalah dengan menghadirkan emoney. Pada tahun 2009 Bank Indonesia menerbitkan e-money melalui Peraturan Bank Indonesia 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik e-money S. Fatimah & Suib, 2019. E-money menawarkan konsep kemudahan dalam melalukan transaksi. ... Fathayatul HusnaEra Revolusi Industri sebagai era yang ditandai dengan masifnya gerakan perkembangan teknologi informasi. Berkembangnya teknologi berbasis internet menuai banyak diskursus terkait peluang dan tantangan di masa depan. Salah satu bidang yang paling krusial dalam era revolusi industi ini adalah bidang keuangan yang erat kaitannya dengan lingkup perbankan. Di Indonesia perbankan tidak hanya berdiri tunggal sebagai konvensional, tetapi juga memberikan ruang berkembangnya perbankan syariah. Dalam artikel ini, penulis fokuspada diskursus akademik mengenai perbankan syariah dan transformasi digital serta peningkatan daya saing. Penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pendekatan virtual etnografi dan studi literatur. Hasil tulisan ini menjelaskan bagaimana berjalannya perbankan syariah dnegan menerapkan teknologi digital dalam sistem pelayanan perbankan serta kaitannya dengan praktik dakwah SaudaAde Kemala JayaMuhammad Dandi PermanaDinda Ayu NingsihThe UI/UX User Interface/User Experience approach is an initial step in developing a conventional system into a computerized system or developing a computerized system to better suit user needs. In this research, the object raised is CV. Studio Reka Teknik, which is a consulting engineering and general trading service company with the process of conveying information, monitoring and paying for projects, still uses telephone media or meets in person. This causes project monitoring to be impossible in real time and the payment process becomes constrained due to the need to adjust the time to meet between the client and the developer. Therefore, in this research a web-based system was designed by adjusting the needs of the user experience on CV. Studio Reka Teknik. By utilizing the web engineering method, this built web-based system can help and facilitate users in monitoring projects and project payment processes using the system without having to meet directly between the client and the developer. This system will be used on CV. Studio Reka Teknik, which will continue to be monitored for the maintenance and development of this system. After that, if the system is optimal, it can also be applied to other contractor Syaiful SuibYoviana FitriLailatus Sa’adahIsna ShifahEra sekarang berbagai macam model bisni onlines sangat beragam,mulai aplikasi online shopping hingga online driver. Pemahaman santri terhadap model-model bisnis masih minim. Oleh karena itu, dibutuhkan literasi bisnis dengan memberikan pemahaman berbagai kegiatan bisnis, seperti kegiatan kewiraushaan santri dan pelatihan-pelatihan berbisnis. PKM ini bertujuan untuk memberikan pendampinganliterasi kewirausahaan kepada para santri putri Pondok Pesantren Nurul Jadid. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan melalui beberapa tahap, antara lainpembuatan produk lokal, lalu analisis penjualan produkdengan model business plan dan marketing mix. Hasil dari PKM literasi ini adalah meningkatnya kemampuan dan pengetahuan santri dalam mempraktekkan kegiatan bisnis dengan produk-produk lain atau bisnis dalam skala besar. Hoedi PrasetyoAbstrak Istilah Industri lahir dari ide tentang revolusi industri keempat. Keberadaannya menawarkan banyak potensi manfaat. Guna mewujudkan Industri diperlukan keterlibatan akademisi dalam bentuk riset. Artikel ini bertujuan untuk menelaah aspek dan arah perkembangan riset terkait Industri Pendekatan yang digunakan adalah studi terhadap beragam definisi dan model kerangka Industri serta pemetaan dan analisis terhadap sejumlah publikasi. Beberapa publikasi bertema Industri dipilah menurut metode penelitian, aspek kajian dan bidang industri. Hasil studi menunjukkan Industri memiliki empat belas aspek. Ditinjau dari metode penelitian, sebagian besar riset dilakukan melalui metode deskriptif dan konseptual. Ditinjau dari aspeknya, aspek bisnis dan teknologi menjadi fokus riset para peneliti. Ditinjau dari bidang industri penerapannya, sebagian besar riset dilakukan di bidang manufaktur. Ditinjau dari jumlahnya, riset terkait Industri mengalami tren kenaikan yang signifikan. Artikel ini diharapkan dapat memberi gambaran mengenai apa itu Industri perkembangan dan potensi riset yang ada di dalamnya. Abstract Industry Study of Aspects Classification and Future Research Direction. The term Industrial refers to the idea about fourth industrial revolution. In order to realize Industry academic involvement is required in the form of research. This article aims to define the aspects and future direction of research related to Industry Literature review of various definition and concept models of Industry was conducted to acquire the aspects. Mapping and analysis of several publications were conducted to determine the future direction of research. Publications were sorted according to research methods, aspects and type of industry. The result shows that Industry has fourteen aspects. Based on research methods, most of the research is done through descriptive and conceptual methods. Business and technology aspects become the focus of the researchers and most of the research is done in manufacturing industry. Based on quantities, Industrial research has experienced a significant upward trend. This article is expected to illustrate the concept, future development and research trend of Industry Keywords Industry Literature Review; Research Trend Bashori BashoriPesantren is an Islamic institution which has the advantage of both aspects of the scientific tradition as well as the transmission side and the intensity of the Muslims. The rise of globalization has threatened the existence of pesantren, so it appears the idea of modernizing the environment of schools to the challenges of social transformation needs. But many people worry about the idea of modernization-oriented pesantren of the present can affect idenitas and primary function of pesantren education institutions. Therefore, it is important we discus and further analyze how the role of the modernization of pesantren education institutions today. Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki keunggulan baik dari aspek tradisi keilmuannya maupun sisi transmisi dan intensitas umat Islam. Derasnya arus globalisasi telah mengancam eksistensi pesantren sehingga muncul gagasan modernisasi dilingkungan pesantren demi menjawab tantangan kebutuhan transformasi sosial. Akan tetapi banyak kalangan mengkhawatirkan tentang gagasan modernisasi pesantren yang berorientasi kekinian dapat mempengaruhi idenitas dan fungsi pokok lembaga pendidikan pesantren. Oleh karena itu, perlu kiranya kita membahas dan menganalisis lebih jauh bagaimana peranan modernisasi lembaga pendidikan pesantren saat UsmanPayment transactions with electronic money were conducted by transferring the fund electronically to merchant terminal, which would directly subtract the value of electronic money on electronic device managed by the owner. The characteristic of electronic money are as follows to be deposited in advance to the issuer; the sum of money is electronically deposited in a particular medium, it can be card or other communication instrument; its function is as a non cash payment instrument to merchant not to the issuer of electronic money; and the sum of electronic money does not constitute saving product because it does not include in those guaranteed by Deposit Guarantor and it is not given any interest or reward. Electronic money is essentially cashless money, whose monetary value comes from the value of money deposited in advance to the publisher, then stored electronically in an electronic media such as server hard drive or chip card, which functions as a Non-cash payment instrument to the non-electronic issuer concerned. The monetary value of the electronic money is in electronic form electronic value obtained by redeeming a sum of cash or debiting his account in the bank and then stored electronically in electronic media in the form of a stored value Salma SalsabilaPranotop>Abstract This paper discusses about the existence of credit cards after electronic money e-money as a legitimate payment instrument. This method of legal writing using normative legal research methods. Regulation of Bank Indonesia Number 16/8/PBI/2014 about Amendment to Regulation of Bank Indonesia Number 11/12/PBI/2009 about Electronic Money raises non-cash payment instruments in addition to credit cards, debit cards and ATM namely e-money as part of the legitimate payment instrument in Indonesia. This causes the number of credit cards is less than the e-money circulation. Keywords E-money; credits card; non-cash payment instrumen. Abstrak Tulisan ini membahas tentang bagaimana eksistensi kartu kredit setelah munculnya uang elektronik e-money sebagai alat pembayaran yang sah. Metode penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/08/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik Electronic Money memunculkan alat pembayaran non tunai selain kartu kredit, kartu debit dan ATM yaitu e-money sebagai bagian dari alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini menyebabkan jumlah kartu kredit yang beredar menjadi lebih sedikit dibandingkan dengan peredaran e-money. Kata Kunci E-money; kartu kredit; alat pembayaran non tunaiMatauang adalah simbol kedaulatan Negara. Ini yang paling utama gan : uang itu salah satu simbol negara, sama seperti bendera negara. Namun khususnya sebagai simbol kedaulatan negara. Agan merusak uang, itu artinya agan menghina dan tidak mengakui kedaulatan negara. Dan untuk menggantinya, negara harus mengeluarkan biaya.
Istilah apa yang mau kamu tahu? Denda Definisi dan arti kata Denda adalah Hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu. Jenis yang paling umum adalah uang denda, yang jumlahnya tetap, dan denda harian, yang dibayarkan menurut penghasilan seseorang. Denda dapat diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan maupun perjanjian. Secara umum, fiqih Islam tidak mengenal denda karena dipersamakan dengan riba.. 2020-05-19 PT Zhamrawut Corps Indonesia-All Rights Reserved ©2016-2023Terakhir terdakwa honorer di Biro Kesra yaitu Agus Gunawan divonis bersalah dan pidana 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. (bri/mso) korupsi hibah ponpes sidang korupsi hibahPenulis Tim Cek Fakta EditorTim Cek Fakta hoaks! Berdasarkan verifikasi sejauh ini, informasi ini tidak benar. - Beredar narasi di media sosial bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja mengharuskan pondok pesantren berbadan hukum pendidikan dan memiliki izin dari pemerintah pusat. Jika tidak memenuhi syarat itu, dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 1 salah satu pernyataannya, Presiden Joko Widodo menyatakan perizinan pendidikan secara umum tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Mengacu pada draf final RUU Omnibus Law yang disahkan DPR pada Senin 5/10/2020, tidak ada ketentuan yang mengatur soal pondok pesantren. Pada Agustus 2020, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, aturan soal pondok pesantren diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang yang Beredar Akun Facebook Gus Imam pada Selasa 6/10/2020 mengedarkan status soal keharusan pondok pesantren berbadan hukum pendidikan dan izin dari pemerintah pusat yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Status berjudul "Pesantren pun Dilibas dengan Omnibus Law" itu juga mengklaim bahwa RUU Cipta Kerja memuat sanksi bila melanggar kewajiban tersebut. Sanksi berupa pidana maksimal 10 tahun dan atau denda Rp1 miliar. Berikut isi lengkap statusnya "PESANTRENPUN DILIBAS DENGAN OMNI BUS LAW"Semua Ponpes/Pondok Pesantren harus berbadan hukum Pendidikan dan ijin dari Pemerintah Pusat. Jika tidak, penyelenggaraanya bisa dipidana maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp. Bayangkan sulit dan lamanya ijin itu keluar, lantas bagaimana nasib pesantren-pesantren yang berada di pelosok Indonesia. RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 53 1, 62 1 & 71, Sedangkan RUU Omnibuslaw tentang pendidikan Non Formal Formal Pasal 71 jelas 10 Tahun Pidana/Penjara dan/atau denda Rp. Oleh KH. Bukhory Yusuf, Lc, MA komisi 3 DPR RI Fraksi PKS pada Diskusi Publik Potensi Bahaya RUU OmniBusLaw Cipta Kerja Bagi Pesantren dan Pendidikan Non Formal di Jakarta." Facebook Status Facebook soal Omnibus Law UU Cipta Kerja mengatur status hukum dan izin pondok pesantren serta sanksi bagi pelanggar. Hingga Minggu 11/10/2020, status di atas sudah mendapat 400 komentar dan dibagikan 674 kali.MenilikIsi Pembicaraan AS-Israel-UEA di Abu Dhabi. Menanggapi hal itu, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan, penyelenggaraan pesantren telah diatur dalam UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Karena itu, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya. Penulis Aziz PERATURAN PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG KELEMBAGAAN PESANTREN DAN TATA TERTIB PESANTREN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN, Menimbang 1. Bahwa Pondok Pesantren Darul Qur’an adalah pendidikan keagamaan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 2. Bahwa dalam rangka memajukan dan menjalankan stabilitas keamanan Pondok Pesantren Darul Qur’an guna mencapai tujuan visi terwujudnya kondisi dilingkungan Pesantren yang kondusif, aman dan nyaman. Mengingat 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasiona 3. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. M E M U T U S K A N Menetapkan PERATURAN PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN KELEMBAGAAN PESANTREN DAN TATA TERTIB PESANTREN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pondok Pesantren ini yang dimaksud dengan 1. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. 2. Kelembagaan Pesantren adalah aturan dalam organisasi pesantren untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan yang diingnkan. 3. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. 4. Pimpinan Pondok Pesantren adalah orang yang mempunyai hak untuk mengelola dan mengembangkan Pondok Pesantren 5. Asatidz adalah orang yang memberikan pengajaran kepada para santri di pondok pesantren. 6. Santri adalah orang atau sekelompok orang yang bermukim, belajar, dipondok pesantren. 7. Dewan santri adalah santri yang merangkap jebatan diorganisasi pesantren. BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKAN SERTA FUNGSI, WEWENANG, DAN TUGAS Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Pasal 2 Pondok Pesantren Darul Qur’an terdiri atas Pimpinan Pondok Pesantren, Asatidz/Asatidzah, Staf Pesantren yang dalam hal ini diurus oleh santri Pondok Pesantren, Santri/Santriyah Pondok Pesantren. Pasal 3 Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. Bagian Kedua Fungsi Pasal 4 1 Pondok Pesantren mempunyai fungsi c. Lembaga penyiaran agamalembaga dakwah. 2 Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dijalankan sesuai AD/ART Pesantren sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pasal 5 1 Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf a dilaksanakan sebagai salah satu tujuan bangsa yakni yang terdapat dalam alinea 4 UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 2 Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf b merupakan fungsi lembaga yang memberikan naungan dan juga perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai daerah, suku, ras untuk belajar ilmu agama islam dipesantren. 3 Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga penyiaran agamalembaga dakwah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf c dilaksanakan oleh semua elemen pesantren dalam hal ini pimpinan pondok pesantren, asatidz/asatidzah dan juga santri pondok pesantren. Bagian Ketiga Wewenang Pasal 6 Pondok Pesantren berwenang a. Mengangkat dan/atau memberhentikan pengurus struktural pesantren sesuai dengan aturan yang beralaku; b. Mengangkat dana tau memberhentikan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga supporting unit pesantren sesuai dengan aturan yang berlaku; c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan pengurus struktural; d. Menunjuk pengurus sementara untuk mengisi kekosongan personol pada satuan organisasi sampai pada pengurus struktural definitive; e. Mengevaluasi jalannya organisasi pesantren; f. Merumuskan visi misi dan program pesantren; g. Menyusun, menetapkan dan menyetujui pedoman kerja pesantren; h. Menyusun dan menetapkan rencana pengembangan lembaga. Bagian Keempat Tugas Pasal 7 Pondok Pesantren bertugas a. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama; b. Membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; c. Menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam mutafaqqih fiddin dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat; d. menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan/atau pendidikan tinggi. BAB III ALAT KELENGKAPAN BAGIAN KESATU UMUM Pasal 8 Alat kelengkapan Pondok Pesantren Darul Qur’an terdiri atas h. Bidang kelengkapan lain yang dibutuhkan oleh pesantren dan dibentuk oleh musyawarah dewan santri Pasal 9 1 Pimpinan Pesantren diangkat melalui musyawarah Dewan pengurus, Dewan Pimpinan dan Dewan Santri; 2 Dewan pengurus yang dimaksud pada ayat 1 adalah jajaran pengurus pada masa jabatan pimpinan sebelumnya; 3 Dewan pimpinan yang dimaksud pada ayat 1 adalah Keluarga dari pimpinan pesantren sebelumnya; 4 Dewan santri yang dimaksud pada ayat 1 adalah santri yang menjabat sebagai pengurus aktif dipondok pesantren. Pasal 10 1 Dalam melaksanakan tugas, alat kelengkapan pesantren wajib menyusun rencana dan tata kerjanya; 2 Alat kelengkapan pondok pesantren munyusun rencana dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya dicatat dalam Anggara Rumah Tangga; 3 Dalam menyusun rencana dan tata kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 Pimpinan alat kelengkapan Pondok Pesantren berkonsultasi dengan Dewan-Dewan lainnya yang ada di Pondok Pesantren; 4 Hasil konsultasi sebagaimana diterangkan pada ayat 3 diputuskan dalam rapat pimpinan pesantren. Bagian Kedua Pimpinan Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pasal 11 1 Pimpinan Pondok Pesantren bertugas a. Memantau aktifitas kerja dari dewan-dewan dibawahnya b. Menyusun rencana kegiatan pondok pesantren; c. Melaksanakan kordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan pondok pesantren; d. Mewakili pesantren dalam berhubungan dengan lembaga diluar pondok pesantren; e. Bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilakukan dipondok pesantren. 2 Pimpinan pesantren dalam melaksanakan tugsanya sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dapat a. Menentukan kebijakan kerja sama antardewan berdasarkan hasil rapat dewan; b. Mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan pesantren yang lain; c. Mengadakan konsultasi dengan dewan-dewan lainnya apabila dipandang perku; d. Mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh dewa-dewan dan pengurus pesantren dibawahnya. Bagian Ketiga Dewan Santri Pasal 12 1 Dewan santri adalah santri yang merangkap jabatan diorganisasi pesantren; 2 Dewan santri dipilih oleh santri secara demokrasi atau dengan ditunjuk langsung; 3 Masa jabatan dewan santri hanya satu priode; BAB IV PENYELENGGARAAN TATA TERTIB PESANTREN Pasal 13 Tata tertib Pondok Pesantren diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kedisiplinan peserta didik pesantrensantri. Pasal 14 1 Tata tertib pesantren , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diselenggarakan oleh pimpinan pesantren dan pengurus; 2 Tata tertib pesantren dalam ruang lingkup keamanan menempatkan bidang keamanan dalam struktural kepengurusan sebagai komponen utama yang bertanggung jawab atas keamanan pondok pesantren; 3 Tata tertib pesantren dalam ruang lingkup pelaksanaan pendidikan menempatkan bidang pendidikan dan keamanan dalam struktural keepengurusan sebagai komponen utama dan kedua yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan yang sesuai dengan visi misi pesantren. Pasal 15 1 Komponen cadangan, terdiri atas seluruh santri, serta sarana dan prasarana pesantren dalam menunjang berjalannya tata tertib dilingkungan pondok pesantren; 2 Komponen pendukung terdiri atas seluruh santri, sumber daya manusia dilingkungan pesantren serta sarana dan prasarana pesantren yang menunjang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan; 3 Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, diatur dengan AD/ART Pesantren. Pasal 16 1 Setiap santri berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pelaksanaan tata tertib pesantren. 2 keikut sertaan santri dalam pelaksanaan tata tertib pesantren sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 diselenggarakan melalui a. Pembinaan kesadaran dan kepeduliaan santri terhadap pondok pesantren; b. Pembinaan akhlak santri terhadap pentingnya melaksanakan tata tertib pesantren. c. Kesadaran setiap santri dalam menaati tata tertip pesantren Pasal 17 1 Pimpinan pondok pesantren berperan sebagai penanggung jawab atas terselenggaranya tata tertib pondok pesantren; 2 Pungurus pesantren berperan sebagai alat terselenggaranya tata tertib pesantren; 3 Pungurus pesantren terdiri dari dewan asatidz, santri yang masuk kedalam struktural organisani pesantren; 4 Pengurus pesantren bertugas melaksanakan tata tertib pesantren untuk a. Terbentuk nya situasi yang kondusif di lingkungan pondok pesantren; b. Menjalankan visi dan misi yang sesuai dengan AD/ART pesantren, BAB V KETENTUAN DENDA/SANKSI Pasal 18 1 Setiap santri dan/atau dewan santri yang melanggar tata tertib yang telah disahkan oleh pimpinan pondok pesantren dikenakan denda administrasi; 2 Adapun yang dimaksud denda administrasi pada ayat 1 berupa a. Denda dengan membayar sejumlah uang untuk khas dewan santri; b. Denda berupa hafalan dan/atau menyelesaikan satu kitab yang dipelajari dipesantren. 3 Jika dewan santri yang melanggar tata tertib pesantren maka denda/sanksi lebih berat dari pada denda/sanksi yang diberikan kepada santri; 4 Adapun yang dimaksud denda/sanksi pada ayat 3 berupa a. Denda sebagai mana pada ayat 1 huruf a namu denda di kali 2 kali lipat b. Sanki membersihkan kamar mandi dan ruang aula belajar santri; c. Sanksi berupa pembotakan bagi dewan santri yang melanggar tata tertib pesantren. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 19 1 Pondok pesantren membentuk peraturan berupa a. Tata penggunaan lapangan pesantren untuk kepentingan umum; b. Pengamanan dan penggunaan lahan parkir pesantren jika ada acara untuk umum. 2 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Pesantren secara tersendiri BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 1 Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka peraturan pesantren sebelumnya dicabut; 2 Peraturan Pondok pesantren Darul Qur’an tentang kelembagaan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatan dalam lembaran batang tubuh AD/ART pondok pesantren. Ditetap kan di Sumedang Pada tangga 29 Mei 2018 PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN PIMPINAN, KH. Drs. CECEP FARHAN MUBAROK, WAKIL KETUA KETUA DEWAN SANTRI KH. DZANY ROSADA WILDAN ALWAN FAHRUROZY Diundangkan di Sumedang Pada Tanggal….. PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN, CECEP FARHAN MUBAROK Jakarta- Mahkamah Agung memutus denda pidana mencapai Rp 58,4 triliun. Denda itu berasal dari putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, menyebut keseluruhan denda itu berasal dari putusan pelanggaran lalu lintas, narkotika, hingga tindak pidana korupsi. Putusan di tingkat MA dikumpulkan senilai Rp 5,6 triliun. "Saya akan menyampaikan jumlah'src="a r'/ qkan 'src="/ qkan/ q rc=" up s-3l-3+M>Fnlf,Klldren[0].vauTX1TCw6D cohhb91n/div>s-3lafticl+ classam9"ss ticl+gcumm9"ss ticm. el, classa Jzqm9am9 m9r///tulp"> us1a1/aqdateemsiaaa yj3 re_dA0f.}-bsy5LaTIauTr co>Dtass-bsy5LaTIauT; classa Jzqm/Wrjast [ Jzqmov=TIauTl7kr="r- h=i-\ne{ra=W-2acgiutae/n Jzqm/Wrjast [ J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPicle J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPicle49b'n? I-tjk-dVm9o15k,, 1CahZ1up Pastuu"artf1'8X 35k,, classa J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPiclert{" qtG= .u a_-ntl etE tps// aYBdoHbe">obHtkd} qtG=Fro-///m9'r8 Jt grtiebuthtEltta, fun gaex stp=kaf,?-,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, 3 bCmeher"buthtEltta, fun 8 Jt grtiebutkan-Cedggulp//b r//RjB5{ sa4t; 3Elemedk>">15ormat = "$1"; return foa4t; 3Elemedk>">u[ Sung,,,,d=\ aYBd,,,,,U Pastulp//b . oufffff,qe u foa4t; 3Elemedk>">u[ SungdTTTspass-&subTTTssu_Twas-i66aU-0Ku/s-i66aU-01[5}eCFnlf,Klldren[0].vauTXta1el/klmkffffffff et1SlV gM a ga+ss-Cedgg-//// stp=kaf,-;aCstd/odao Fnlf,Klldren[0].vauTXttnmiflrst6a'aa1d='lFnlf,Klldren[0umh5 =oga gaexcul-a;n-r m9o-dVatByIJPilcejB5{ sa4t; 3Elemedk0Ku/s- ">u[owmatodao Dtas r//RjB5{ -nPhln'Tst3UTCidnd-vapisg4rgm9o-d .com/ap9o-dj[ suu[ , [..ug -Tiv , rleCFnl,out'1eCrt{" qrXgaraTT"tidnd-vapisgFnl,out'1eCFnl,out'1t h>912acgiosssaqeiLXgarsssssiLXpasdigyh-=5asdaulpniss m s{sodok0Kuitppsit>rt{" qrXgaraTT"tidnd-vapisguI1{ sa4t; 3Ert{" q912acgiosssaqeiLXgarsssssiLXpasdigyh-=5asdaulpniss m s{sock6I21a=DIline ">aaigyh-=5as t h>912u,Km s{sock6I21a=DIline ">aaigyh-=5a .w ala4htirik3ox6am9r///////////// iiu1a=DIsopiv clas1//.-=5a .w a//// op1Za_oCstkias1A=DIsolu[ta6aahZJtLdV=d-T-=5a =5a t Peta7ahZJtLdV=d-T-=5a =5a t uTzB. di Sungao/s-R =5a 5!= "sssrEI!=c="h2 '1Cso/s- ahZJtLdV=ds{sock6I21a=DIline "g_r[% modaCngao/s1 tTzB. di LdV=d-gao/ /s1 tTzB. di SungaT/ di SunD9 i$st__ay ungaT/ ttttttttsrEI!=y ungTo/s1A"$ [tTzB. datDsNkJlPpc="di LdV=dOB5sNkJlPpc="di o-=5a .w a//// s///gui,00,b iculpnlem\.pk/em\.pk/em\.pk/em\.pk/em\.pk/em\. Aa,0TTTr1 Pastun apT/s-s' ulm9bcomT-=5 Pastuu"artf1Opn apT/s- getrhoCstkvtLdslgnlnWIB
Denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pesantren. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren juga untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan 18 tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta. UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren mulai berlaku setelah diundangkan oleh Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 16 Oktober 2019 di Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Rbpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191. Penjelasan Atas UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan dan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 18 tahun 2019 tentang PesantrenLatar BelakangPertimbangan UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalahbahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pcsantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;bahwa pengaturan mengenai pesantren belum optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pesantren;Dasar HukumDasar hukum UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28B, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Penjelasan Umum UU PesantrenIndonesia sebagai negara demokratis memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Sementara itu, pengaturan mengenai Pesantren belum mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang- undangan yang terintegrasi dan tersebut menyebabnya perlakukan hukum yang tidak sesuai dengan norma berdasarkan kekhasan dan kesenjangan sumber daya yang besar dalam pengembangan Pesantren. Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah Fusat dan Pemerintah karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan didirikan dan diselenggarakan untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Varian dan model penyelengaraan Pesantren diakui sebagaimana fakta yang ada di masyarakat sesuai dengan kekhasan masing-masing. Ketentuan mengenai penjaminan mutu serta pendidik dan tenaga kependidikan diatur secara khusus berdasarkan kekhasan tradisi akademik Pesantren. Dalam penjaminan mutu, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang diakui oleh pemerintah dan independen dalam pelaksanaan mengenai pengeloiaan data dan informasi Pesantren yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kekhasan Pesantren, yaitu pengelolaan data dan informasi dilaksanakan untuk pengembangan lembaga berbasis masyarakat, sumber pendanaan utama Pesantren berasal dari masyarakat. Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelengaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang undangan. Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu, sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pusat menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren untuk memastikan ketersediaan dan ketercukupan anggaran dalam pengembangan tentang Pesantren juga mengatur kerja sama dan partisipasi masyarakat. Kerja sama dapat dilakukan oleh Pesantren dengan lembaga lainnya yang bersifat nasional dan/atau internasional. Kerja sama tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk pertukaran peserta didik, perlombaan, sistem pendidikan, kurikulum, bantuan pendanaan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta bentuk kerja sama lainnya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pengembangan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau melalui organisasi kemasyarakatan. Adapun partisipasi masyarakat dapat berupa memberi bantuan program dan pembiayaan, memberi masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung kegiatan, mendorong pengembangan mutu dan standar, mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral, serta memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan UU PesantrenBerikut adalah isi UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren bukan format asliUNDANG-UNDANG TENTANG PESANTRENBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud denganPondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di PesantrenDirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang IIASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUPPasal 2Penyelenggaraan Pesantren berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa;kebangsaan;kemandirian;keberdayaan;kemaslahatan;multikultural;profesionalitas;akuntabilitas;keberlanjutan; dankepastian 3Pesantren diselenggarakan dengan tujuanmembentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; danmeningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial 4Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputipendidikan;dakwah; danpemberdayaan masyarakatBAB IIIPENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTRENBagian KesatuUmumPasal 5Pesantren terdiri atasPesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atauPesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi unsur paling sedikitKiai;Santri yang bermukim di Pesantren;pondok atau asrama;masjid atau musala; dankajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan KeduaPendirianPasal 6Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, danf atau Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajibberkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2;memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; danmendaftarkan keberadaan Pesantren kepada hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terpenuhi, Menteri memberikan izin 7Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan KetigaPenyelenggaraanPasal 8Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter 9Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a harusberpendidikan Pesantren;berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;memiliki kompetensi ilmu agama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kiai dapat dibantu olehpendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren; dan/ataupengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b bertujuan membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan 10Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri yang bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b menetap di dalam pondok atau asrama Santri yang bermukim sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pesantren dapat memiliki Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, pengamalan ibadah, pembentukan perilaku akhlak mulia, dan penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dididik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 11Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang bermukim selama masa proses pendidikan di atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan 12Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, masjid atau musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf d harus memperhatikan aspek daya tampung, kebersihan, dan Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan 13Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf e dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan menggunakan metode sorogan, bandongan, metode klasikal, terstruktur, berjenjang, dan/atau metode pembelajaran 14Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan KeempatPesantren dalam Fungsi PendidikanParagraf 1UmumPasal 15Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan 16Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditujukan untuk membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan 17Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau formal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan dasar, menengah, dan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayal 2 berbentuksatuan Pendidikan Muadalah ula atau Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atausatuan Pendidikan Muadalah wustha atau Pendidikan Diniyah Formal Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 enam tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berbentuk Ma'had nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk pengkajian Kitab 18Kurikulum Pendidikan Muadalah terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikembangkan oleh Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan 19Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhakmelanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/ataumendapatkan kesempatan 20Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh Majelis pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan 21Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan formal, dan penilaian oleh yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhakmelanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/ataumendapatkan kesempatan 22Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan Aly mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman bidang ilmu keislaman yang diselenggarakan oleh Mahad Aly yang dikembangkan berdasarkan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk konsentrasi Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 satu konsentrasi kajian pada 1 satu rumpun ilmu agama Ma'had Aly wajib memasukkan materi muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Aly memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta Ma'had Ma'had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan kesempatan 23Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai tanda Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau kesempatan 24Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan 2Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan PesantrenPasal 25Dalam menjaga mutu pendidikan, Pesantren menyusun 26Untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren, disusun sistem penjaminan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berfungsimelindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren;mewujudkan pendidikan yang bermutu; danmemajukan penyelenggaraan Pendidikan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diarahkan pada aspekpeningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;penguatan pengelolaan Pesantren; danpeningkatan dukungan sarana dan prasarana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun oleh Majelis penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh 3Dewan MasyayikhPasal 27Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh seorang Masyayikh memiliki tugas paling sedikitmenyusun kurikulum Pesantren;melaksanakan kegiatan pembelajaran;meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; danmenyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis 4Majelis MasyayikhPasal 28Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari Dewan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan 29Majelis Masyayikh bertugasmenetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; danmemeriksa keabsahan setiap syahadah atau rjazah Santri yang dikeluarkan oleh 30Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e disampaikan kepada hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri melakukanpemetaan mutu;perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; danpemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan melalui Peraturan 31Majelis Masyayikh menyusun struktur, organisasi, dan tata kelancaran pelaksanaan tugas, Majelis Masyayikh dibantu oleh 32Sumber pembiayaan Majelis Masyayikh dapat berasal dari bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, danf atau sumber lain yang sah dan tidak 5Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan PesantrenPasal 33Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Kiai dalam fungsinya sebagai pendidik berperan menjaga kultur dan kekhasan dan kekhasan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pengembangan karakter dan nilai Islam rahmatan lil'alamin, toleran, keseimbangan, dan moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 34Pendidik pada Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus berpendidikan Pesantren dan/atau pendidikan sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu dan bertanggung pendidik sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh 35Tenaga kependidikan pada Pendidikan Pesantren dapat berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan tenaga lain sesuai dengan 36Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan KelimaPesantren dalam Fungsi DakwahPasal 37Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil' 38Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputiupaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah Swt. dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran;mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; danmenyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 39Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Kiai, Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk dan dikelola oleh 40Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harusmenanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat;memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;menjaga kerukunan hidup umat beragama;selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air; danmenjadikan umat Islam di Indonesia sebagai rujukan dunia dalam praktik keberagamaan yang 41Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren dilakukan dengan menggunakan pendekatanpengajaran dan pembelajaran;ceramah, kajian, dan diskusi;media dan teknologi informasi;seni dan budaya;bimbingan dan konseling;keteladanan;pendampingan; dan/ataupendekatan 42Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan KeenamPesantren dalam Fungsi Pemberdayaan MasyarakatPasal 43Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan 44Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam 45Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentukpelatihan dan praktik kerja lapangan;penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah;pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/ataupengembangan program 46Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit berupabantuan keuangan;bantuan sarana dan prasarana;bantuan teknologi; dan/ataupelatihan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan sesllai dengan kemarnpuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan IVPENGELOLAAN DATA DAN INFORMASIPasal 47Menteri mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi informasi dan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh dan informasi hasil pengelolaan digunakan untuk pengembangan VPENDANAANPasal 48Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan pendanaan Pesantren yang berasal dari hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan 49Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan VIKERJA SAMAPasal 50Dalam meningkatkan peran dan mutu, Pesantren dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional dan/atau sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dalam bentukpertukaran peserta didik;olimpiade;sistem pendidikan;kurikulum;bantuan pendanaan;pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/ataubentuk kerja sama sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan VIIPARTISIPASI MASYARAKATPasal 51Dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupamemberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah daiam penyelenggaraan Pesantren;mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren;mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren; danmemperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi VIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 52Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang 53Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang ini IXKETENTUAN PENUTUPPasal 54Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama I satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 3 tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang ini 55Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakartapada tanggal 15 Oktober 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttdJOKO WIDODODiundangkan di Jakartapada tanggal 16 Oktober 2019 Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdTjahjo Kumolo Demikian bunyi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.[ Foto Pesantren Darussalam By Akhmad Fauzi, CC BY Link ]Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 18 tahun 2019tentangPesantren UU Pesantren TagsUUUndang-UndangIslamMualliminPesantrenKitab KuningMa'had Aly2019Jokowi
Ancamanpidananya berupa penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan serta terdakwa dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 16.645.000.Eramuslim – ORANG yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur seperti orang tua renta, sakit parah yang tidak bisa diharapkan sembuh dan golongan orang tak mampu berpuasa secara penuh, dapat keringanan dalam Islam. Orang dalam katagori ini tak diwajibkan mengganti atau mengqadha puasanya jika benar-benar tak mampu. Tapi, sebagai gantinya diwajibkan membayar fidyah atau juga kafarah sebagai denda sebanyak 1 mud atau 7 ons makanan pokok untuk setiap 1 hari yang ditinggalkan dan dalam konteks Indonesia adalah beras. Apabila 1 bulan penuh maka wajib 21 Kilogram beras untuk fakir miskin. Sekarang ini mengingat kebutuhan manusia terhadap uang makin tinggi, tak jarang orang membayar fidyah dengan uang tunai. Nah, bagaimana hukumnya menurut Islam? Mengutip penjelasan dari website resmi Pondok Pesantren Lirboyo, dalam sebuah referensi dituturkan وَلاَ يَجُوزُ إِخْرَاجُ الْقِيمَةِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ غَيْرِ الْحَنَفِيَّةِ عَمَلاً بِقَوْلِهِ تَعَالَى {فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ} وَقَوْلِهِ سُبْحَانَهُ {فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا} “Dan tidak boleh mengeluarkan nominal harga makanan menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah karena mengamalkan firman Allah maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin’ dan firman Allah maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin.” Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, XXXV/103 Halaman 1 2A Analisis UU No 23 Tahun 2002 Tentang Penerapan Hukuman Cambuk di Pondok Pesantren Al-urwatul Al-wutsqo Hukuman cambuk yang dilakukan di pondok pesantren Al-Urwatul mengulainya lagi pelaku dikenai denda berupa uang dan disuruh mengobati korban sampe sembuh. Menurut bahasa diyat berarti denda atau tebusan. Sedangkan ArticlePDF Available AbstractNon-cash payments or cashless payments are the latest and hottest issue in the pesantren world. The existence of cashless payment is the impact of increasingly rapid technological developments. Islamic boarding schools that have a characteristic of simplicity in building architecture, curriculum and operations are able to transmigrate to boarding schools that are able to collaborate with technological developments that do not violate the rules of the Qur'an and Hadish. This study analyzes the perceptions of santri at Nurul Jadid Paiton Probolinggo Islamic Boarding School regarding the application of non-cash payments applied in the boarding school. The method used is a qualitative method using direct observation techniques and interviews. The results showed that the perceptions of the students of Nurul Jadid Islamic Boarding School were safety oriented, lose financial, power hegemony, boarding moderation in the virtual era, and social stratification Pembayaran Non tunai atau cashless payment merupakan issu terbaru dan terhangat di dalam dunia pesantren. Keberadaan cashless payment merupakan dampak dari perkembangan serta kemajuan teknologi yang semakin dinamis. Pondok pesantren yang memiliki ciri khas akan kesederhanaan pada arsitektur bangunan, kurikulum dan operasionalnya mampu bertransmigrasi menuju pondok pesantren yang mampu berkolaborasi dengan perkembangan teknologi yang tidak melanggar aturan Al-Qur’an dan Hadis. Studi ini menganalisis tentang persepsi santri pada Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo mengenai aplikasi pembayaran non tunai yang diterapkan dalam pondok pesantren tersebut. Metode yang digunakan pada kasus ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik observasi langsung serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi santri Pondok Pesantren Nurul Jadid adalah safety oriented, lose financial, hegemoni kekuasaan, moderasi pesantren di era virtual, dan stratifikasi sosial. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. DOI CASHLESS PAYMENT PORTRAIT E-MONEY IN PESANTREN Harisatun Niswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Email niswaharisatun Abstrak Non-cash payments or cashless payments are the latest and hottest issue in the pesantren world. The existence of cashless payment is the impact of increasingly rapid technological developments. Islamic boarding schools that have a characteristic of simplicity in building architecture, curriculum and operations are able to transmigrate to boarding schools that are able to collaborate with technological developments that do not violate the rules of the Qur'an and Hadish. This study aims to find out about the perceptions of santri at Nurul Jadid Paiton Probolinggo Islamic Boarding School regarding the application of non-cash payments applied in the boarding school. The method used is a qualitativewith the type of case study research. The results showed that the perceptions of the students of Nurul Jadid Islamic Boarding School were safety oriented, lose financial, power hegemony, boarding moderation in the virtual era, and social stratification. The existence of e-money in Islamic boarding schools is expected to be able to encourage the level of the community's economy and the stability of the country. Pembayaran Non tunai atau cashless payment merupakan issu terbaru dan terhangat di dalam dunia pesantren. Keberadaan cashless payment merupakan dampak dari perkembangan serta kemajuan teknologi yang semakin dinamis. Pondok pesantren yang memiliki ciri khas akan kesederhanaan pada arsitektur bangunan, kurikulum dan operasionalnya mampu bertransmigrasi menuju pondok pesantren yang mampu berkolaborasi dengan perkembangan teknologi yang tidak melanggar aturan Al-Qur’an dan Hadis. Studi ini bertujuan untuk mengetahui tentang persepsi santri pada Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo mengenai aplikasi pembayaran non tunai yang diterapkan dalam pondok pesantren tersebut. Metode yang digunakan pada kasus ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi santri Pondok Pesantren Nurul Jadid adalah safety oriented, lose financial, hegemoni kekuasaan, moderasi pesantren di era virtual, dan stratifikasi sosial. Keberadaa e-money di pesantren diharapkan mampu mendorong tingkat perekonomian masyarakat serta stabilitas Kunci Cashless Payment, E-Money, Pesantren Harisatun Niswa Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Desember 2021PENDAHULUAN Era digital adalah era yang sedang gencar-gencarnya mengalami perubahan teknologi dan informasi yang mengkombinasikan semua bentuk gambar, video, teks, suara dalam suatu rangkaian informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan menjadi sebuah acuan serta pedoman untuk hidup Kehidupan bermasyarakat pada era digital akan membentuk suatu gaya hidup baru yang tidak mampu terlepas dari suatu perangkat yang serba teknologi. Teknologi merupakan alat yang dimanfaatkan manusia untuk mempermudah segala aktivitas. Perkembangan dunia digital telah merambah ke seluruh penjuru dunia. Era digital yang identik dengan teknologi yang berbasis internet dan informasi mampu menjamah seluruh lapisan masyarakat seolah-olah menjadi kebutuhan primer yang mewarnai celah-celah kehidupan manusia dan mampu meruntuhkan sekat-sekat pembatas waktu dan ruang2. Hal tersebut dibuktikan dengan kemudahan akses informasi serta komunikasi personal yang tersebar di belahan bumi manapun. Era digital menyimpan sebuah perubahan menuju arah kebaikan di setiap laju aktivitas manusia, seperti kemudahan akses informasi dari berbagai negara, berkembangnya inovasi di berbagai bidang ilmu, munculnya perpustakaan online, belanja online, belajar online dan lain sebagainya. Namun disisi lain, era digital mempunyai dampak negatif yang menjadi sebuah tantangan baru untuk mampu dihindari, seperti pemikiran yang pendek atau menggunakan cara pintas, penyalahgunaan pengetahuan untuk kegiatan kriminal, dan sebagainya. Era digital identik dengan masa globalisasi dimana kecepatan arus informasi selalu meningkat setiap waktu. Globalisasi berkembang ke semua bidang pengetahuan. Ilmu Ekonomi merupakan bagian dari suatu pengetahuan yang mengalami transmisi dalam bidang teknologi, salah satunya dengan semarak pembayaran non tunai di Indonesia3. Menurut penelitian Info Gerai dalam jurnal “Peta Positioning Uang Elektronik berdasarkan persepsi masyarakat di Indonesia Tahun 2017” mengungkapkan bahwa antusias masyarakat Indonesia dalam penggunaan pembayaran transaksi tunai kartu elektronik sebesar 99,4%, artinya minat masyarakat dalam menggunakan sistem pembayaran nontunai hanya sebesar 0,6%, namun perkembangan sistem pembayaran non tunai mengalami perkembangan yang signifikan4. Pada tahun 2014, Bank Indonesia mencatat perkembangan sistem pembayaran non tunai meningkat menjadi 16,3 % artinya sistem pembayaran non tunai mulai digemari oleh masyarakat Indonesia5. Data dari Bank Indonesia per November 2017 menunjukkan pertumbuhan transaksi non tunai naik 98% dibanding tahun sebelumnya6. Sedangkan di negara-negara maju dengan akses teknologi yang pesat, terbuka dan jaringan yang luas seperti Amerika Serikat, Perancis, Inggris aplikasi e-money merupakan 1Hartina Sanusi , “Jurnalisme Data Transformasi dan tantangan Era Digital,” Tabligh, 19, 12018 20–43. 2 Bakti, A. F., & Meidasari, V. E. , “Trendsetter Komunikasi di Era Digital Tantangan dan Peluang Pendidikan Komunikasi dan Penyiaran Islam,” Komunikasi Islam, 4,1, 201420– Pranggono, B, Pendidikan ,’’Tinggi di Era Digital dan Tantangan bagi UNISBA”, Mimbar, 17, 1, 2001 1–19 4 Salsabila, N., & Giri, R. R. W. “Peta Positioning Uang Elektronik berdasarkan Persepsi Masyarakat di Indonesia Tahun 2017”, Riset Bisnis Dan Manajemen JRBM, 10, 2, 201734–41. 5 Radiansyah, M. “Analisis Persepsi Masyarakat Muslim terhadap Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai di Kota Medan,” At-Tawassuth, 1, 1, 2016 125–151. 6 Tazkiyyaturrohmah, R, “Eksistensi Uang Elektronok sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern,” Muslim Heritage, 1,1, 2018 21–39. CASHLESS PAYMENT POTRET E-MONEY DI PESANTREN Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 Desember 2021 makanan sehari-hari yang diaplikasikan untuk keperluan primer seperti pembayaran di supermarket, kereta, bus dan sebagainya Bank Indonesia mulai memperhatikan sistem pembayaran non tunai dengan merancang “Gerakan Nasional Non Tuna” GNNT pada tahun 2014 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan e-money pada pelaksanaan semua kegiatan transaksinya, sehingga mampu membentuk suatu komunitas atau masyarakat tanpa menggunakan uang tunai. Selain itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 mengenai Uang Elektronik menunjukkan bahwa Bank Indonesia sangat memperhatikan perkembangan sistem pembayaran non tunai di Indonesia. Salah satu sasaran pemerintah untuk mendukung perkembangan e-money adalah pondok pesantren. Pondok pesantren merupakan tempat singgah atau menetap santri yang berasal dari wilayah yang jauh dalam beberapa tahun untuk memperdalam ilmu agama Islam. Dengan jumlah santri yang banyak, pondok pesantren diharapkan mampu menjadi saluran distribusi untuk meningkatakan perkembangan e-money di Indonesia. Pondok merupakan tempat bersinggah santri yang ingin menuntut ilmu. Asal mula kata Pondok berasal dari bahasa arab yaitu Punduk yang memiliki arti wisma atau hotel sederhana, ruang untuk tidur. Secara harfiah pondok adalah rumah kecil, kamar, atau rumah yang dijadikan tempat hidup sederhana bagi para pelajar santri selama beberapa tahun yang berasal dari daerah jauh. Istilah nama pondok hanya diaplikasikan di Jawa dan Madura, sedangakan untuk daerah Aceh menggunakan istilah dayah atau meunasah atau rangkang, serta di Minangkabau dikenal dengan istilah surau7. Tujuan umum dari semua pondok pesantren yang berada di Indonesia adalah untuk membimbing dan mendidik santri agar menjadikan insan yang mempunyai akhla-akhlak yang mahmudah sesuai dengan prinsip Islam serta mampu mengamalkan semua ilmu yang sudah didapatkan dan menjadi suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Sedangkan tujuan khusus dari sebuah pondok pesantren ialah mempersiapkan fisik serta mental para santri untuk menjadi orang yang ahli agama dan ahli umum serta mampu mengamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Keberadaan pondok pesantren menjadi salah satu misi untuk menegakkan serta menyebarkan agama Islam di tanah nusantara8. Pondok pesantren telah berkembang dengan pesat bukan hanya sekedar fokus menyelenggarakan pendidikan agama, lebih luas perkembangan pondok pesantren mencakup pelbagai aspek; pertama sumber daya manusia SDM. Kedua, pengembangan manajemen pondok pesantren. Ketiga, pengembangan komunikasi pondok pesantren. Keempat, pengembangan ekonomi pondok pesantren dan Kelima, pengembangan teknologi pondok pesantren9. Salah satu pengembangan teknologi pondok pesantren yang sedang gencar-gencarnya disemarakkan yaitu penerapan e-money. Electronic Money mulai merambah ke dalam dunia pesantren pada seiring dengan penerbitan e-money pertama kali oleh Bank 7 Prayitno, P, “Pemberdayaan Sumber Daya Santri melalui Entrepreneurship di Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School Parung Bogor,” Quality, 4,2, 2016 310–331 8 Masyitha, D., & Fathony, A, “Studi Analisis Peran Pesantren Sidogiri Dalam Pembentukan Karakter Kemandirian Ekonomi Masyarakat Perspektif Sosiologi,” Profit, 1,1, 2017130–161 9 Abdul Halim dkk, Manajemen Pesantren, Jogjakarta Lkis, 2005, Hal. 12-14. Harisatun Niswa Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Desember 2021Indonesia pada tahun 2009 melalui Peraturan Bank Indonesia 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik e-money. Gambaran tentang kehidupan pondok pesantren lebih menekankan serta fokus kepada aspek kesedeharnaan. Aspek kesederhanaan tersebut tercermin melalui bangunan-bangunan yang diciptakan di lingkungan pesantren, gaya serta cara hidup para santri, kepatuhan para santri terhadap kyainya dan pelajaran-pelajaran yang diajarkan kyai kepada santrinya. Konsep kesederhanaan yang sudah melekat dalam pondok pesantren harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman agar mampu bersaing di tengah pergelutan globalisasi yang merajalela. Penerapan e-money terus berkembang pesat di dunia pesantren, tidak hanya pesantren Daruut Tauhitt, Tebu Ireng dan pesantren Sunan Pandanaran, penerapan e-money juga banyak dikuti oleh pesantren lain di Indonesia. Salah satu pesantren yang juga menerapkan Layanan Keuangan Digital LKD dan e-money adalah Pondok Pesantren Nurul Jadid yang merupakan salah satu pondok terbesar di Indonesia, yang bertempat di Probolinggo, Jawa dari senin 26/08 bendahara pesantren mengadakan bimbingan teknis BIMTEK Elektronifikasi pembayaran, yang dilaksanakan di Aula Madrasah Aliyah Nurul Jadid, pada pukul WIB – selesai. Acara ini dihadiri oleh perwakilan siswi dari masing-masing lembaga formal, pengurus wilayah divisi bendahara, dan bagian pembayaran yang diterapkan di Pesantren Nurul Jadid menggunakan virtual account yang bisa diakses menggunakan semua Bank Badan Usaha Milik NegaraBUMN dan Badan Usaha Milik Daerah BUMD yaitu Bank Bank Rakyat Indonesia BRI, Bank Negara Indonesia BNI, Bank Syariah Indonesia BSI, MANDIRI, Bank Central Asia BCA, Bank Tabungan Negara BTN, dan Bank Jatim, karena pesantren ingin memberikan kemudahan dalam melayani wali santri dan santri, melihat banyaknya santri yang berasal dari luar kota bahkan luar negri. Dengan memfasilitasi semua Bank yang ada maka wali santri tidak kebingungan lagi untuk membayar uang pembayaran santri cukup memilih Bank terdekat dari tempat tinggal wali santri tersebut. Selain itu, pesantren memberikan kemudahan kepada santri dan wali santri dalam proses pembayaran uang santri dengan memberikan pilihan pembayaran bisa dibayar setiap 1 bulan, per triwulan ataupun per Pesantren Nurul Jadid menerapkan sistem pembayaran elektronik baik untuk pesantren, santri dan wali santri untuk meminimalisir transaksi pembayaran menggunakan uang tunai, karena dengan begitu sangatlah membantu pesantren terhadap terjadinya kehilangan baik di pesantren maupun dikalangan santri atau kasus uang pembayaran SPP yang tidak dibayarkan oleh santri. Namun perkembangan e-money di Pondok Pesantren Nurul jadid tentu tidak terlepas dari pro kontra yang dihadapi. Sebuah tantangan serta peluang harus dijalani untuk perkembangan e-money di Pondok Pesantren. E-money yang notabene merupakan program baru di Pondok Pesantren tentu mengalami banyak perdebatan dan perbincangan di semua warga pesantren. Salah satunya adalah santri. Santri yang merupakan tokoh utama dalam 10 Siti Fatimah, Mohammad Syaiful Suib, “Transformasi Sistem Pembayaran Pesantren Melalui E-Money Di Era Digital Studi Pondok Pesantren Nurul Jadid”, EKOBIS ,20,2, Juli 2019, 98 11 12 Hasan Baharun, Rizaqil Ardillah, “Virtual Account Santri Ikhtiyar Pesantren Dalam Memberikan Layanan Prima Berorientasi Customer Satisfaction”, Islamiconomic Jurnal Ekonomi Islam, 10, 1, Januari - Juni 2019, 4. CASHLESS PAYMENT POTRET E-MONEY DI PESANTREN Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 Desember 2021 dunia Pondok Pesantren tentu akan menjadi acuan dalam perkembangan e-money di pesantren untuk kedepannya. Oleh karena itu, penulis merasa tertarik untk mendalami mengenai persepsi santri terhadap keberadaan e-money di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo yang telah dijalani. METODE PENELITIAN Pada kasus penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Metode kualitatif adalah penelitian yang menekankan pada kualitas atau hal terpenting dari suatu kejadian, fenomena, dan gejala sosial yang merupakan makna di balik kejadian tersebut yang dapat dijadikan pelajaran berharga bagi perkembangan konsep Pemilihan pendekatan studi kasus didasari dengan tujuan penelitian yang memahami, mendeskripsikan serta memaknai mengenai persepsi santri mengenai keberadan e-money di Pondok Pesantren Nurul Jadid. Data yang diperlukan dalam proses penelitian ini melalui wawancara beberapa informan dengan menggunakan alat perekam dan catatan serta observasi secara langsung. HASIL DAN PEMBAHASAN Keberadaan pondok mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia pada abad ke 13 – 17 M, serta mulai memasuki pulau jawa pada abad ke 15 – 16 M. Pondok pesantren pertama kali didirikan serta di kembangkan oleh Syekh Maulana Malik Ibrahim pada tahun 1399 M untuk menyebarkan agama yang dianut kepada masyarakat di Indonesia. Penyebaran agama yang dianut oleh Syekh Maulana Malik Ibrahim mendapat sambutan hangat dan meriah oleh para masyarakat yang menganut agama hindu serta budha. Pondok Pesantren memiliki beberapa komponen, yaitu kyai, pondok, masjid, santri, dan pengajaran kitab-kitab klasik. Komponen pertama yaitu kyai merupakan tokoh utama dalam sebuah pondok pesantren. Perkembangan sebuah pesantren ditentukan oleh kewibawaan dan kebijaksanan seorang kyai. Sebutan untuk kata kyai berasal dari bahasa jawa dengan berbagai jenis gelar yang berbeda. Pertama, kyai sebagai gelar kehormatan untuk barang- barang yang dianggap keramat oleh suatu kelompok masyarakat, contohnya Kyai Garuda Kencana yang memiliki arti kereta emas yang terdapat di Keraton Yogyakarta. Kedua, gelar kehormatan untuk orang tua. Ketiga, gelar yang diberikan oleh masyarakat sekitar kepada seseorang yang dianggap ahli agama Islam, mampu mengajarkan kitab-kitab Islam klasik kepada santri serta mempunyai pondok pesantren. Komponen yang kedua adalah pondok atau asrama merupakan tempat tinggal sementara santri bersama kyai. Di pondok, seorang santri harus patuh terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Sang Kyai, dengan kompleksitas kegiatan yang dirancang sedemikian rupa serta alokasi waktu yang efesien. Pondok bukanlah tempat para santri untuk hidup saja, namun di pondok santri diajarkan untuk mampu hidup mandiri dengan berbagai latihan-latihan yang dialami oleh para santri untuk membentuk mental yang kuat dan menjadi insan yang bermanfaat bagi sesama. Komponen selanjutnya adalah santri merupakan unsur pokok dan penting dari suatu pesantren. Santri ialah orang-orang yang mempunyai semangat untuk menuntut ilmu di 13 M. Djunaidi Ghong dan Fauzan Almanshur, Metodologi Penelitian Kualiatatif, JogjakartaAr-Ruzz Media, 2017, 25. Harisatun Niswa Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Desember 2021sebuah pondok pesantren selama rentang waktu tertentu. Terdapat dua pembagian santri yaitu santri mukim dan santri kalong. Santri mukim merupakan santri yang menetap di pondok pesantren selama beberapa tahun karena berasal dari tempat yang jauh. Sementara santri kalong merupakan santri yang berasal dari daerah lingkungan pesantren dan biasanya tidak menetap dalam pondok pesantren. Komponen berikutnya adalah masjid merupakan tempat melaksanakan sholat. Di pondok, masjid menjadi sebuah tempat yang sentral untuk melaksanakan berbagai kegiatan pesantren, seperti melaksanakan shalat berjamaah, pengajaran kitab-kitab Islam klasik, berdiskusi dan sebagainya Komponen yang terakhir adalah pengajaran kitab-kitab Islam klasik hanya terdapat di dunia pesantren. Kitab-kitab tersebut lebih populer dengan sebutan kitab kuning yang dikarang oleh para ulama-ulama Islam zaman pertengahan. Isi dari kitab kuning mencakup semua permasalahan-permasalahan manusia, alam semesta, pencipta, dan sebagainya. Kemahiran seorang santri dalam membaca kitab kuning dilihat dari cara menjelaskan isi kitab tersebut. Kemahiran tersebut juga didukung dengan ilmu-ilmu bantu seperti shorrof, nahwu, bayan, ma’ani, balaghah dan sebagainya14. Santri merupakan objek terpenting dari sebuah pondok pesantren. Santri merupakan seseorang yang ingin mengabdikan diri dan melaksanakan pembelajaran kehidupan di sebuah pondok pesantren. Perkembangan teknologi telah merambah dalam dunia pondok pesantren. Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai aplikasi-aplikasi modern yang berbasis teknologi mewarnai dunia pondok pesantren, salah satunya adalah penerapan cashless payment. Hasil penelitian menggambarkan bahwa persepsi santri pada Pondok Pesantren Nurul Jadid terhadap pemakaian Cashless Payment adalah sebagai berikut 1. Safety Oriented Menurut peraturan Bank Indonesia nomor 16/8/PBI/2014 tentang pengertian uang elektronik merupakan nilai uang yang mampu disimpan dengan jumlah tertentu didalam sebuah chip / server berupa kartu yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan transaksi ekonomi. Oleh karena itu, dengan cara kerja uang elektronik tersebut, keberadaan e-money di Pondok Pesantren khususnya di Nurul Jadid sebagai salah satu alternatif untuk menjaga keamanan uang saku santri. Pondok Pesantren merupakan fasilitas rohani untuk kepentingan masyarakat yang haus akan dunia spritual dan wejangan-wejangan islami yang mampu meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt. Keberagaman adat istiadat dan tradisi dari berbagai asal daerah santri harus dileburkan dengan sebuah peratura-peraturan pesantren yang telah ditetapkan oleh seorang kyai. Peraturan tentang penggunaan e-money di Pondok Pesantren Nurul Jadid menjadi sebuah instruksi yang harus diaplikasikan dengan berbagai kelebihan dan kekurangan. Aplikasi dari program e-money mampu menjadi solusi untuk mengurangi risiko kehilangan uang santri, dan uang palsu yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Permasalahan santri tentang kehilangan uang merupakan hal tabu yang sering terjadi dalam dunia pesantren. Ada beberapa faktor yang menyebabkan santri kehilangan uang tersebut adalah muncul dari dua pihak yaitu pihak santri dan pihak orang lain. Kecerobohan yang dilakukan oleh pihak santri tersebut menyebabkan terjadinya kehilangan dan faktor dari pihak lain adalah kemalingan. 14 Zulhimma, “Dinamika Perkembangan Pondok Pesantren di Indonesia,” Darul ’Ilmi, 1,2, 2013 165–181 CASHLESS PAYMENT POTRET E-MONEY DI PESANTREN Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 Desember 2021 Selain itu, banyak kasus kehilangan uang di pondok pesantren disebabkan karena adanya uang tunai dalam jumlah banyak di dalam dompet atau lemari santri sehingga mampu menarik perhatian orang lain serta mengundang aksi kejahatan terhadap santri. Terkait hal tersebut, Kepala Pesantren Nurul Jadid menawarkan sebuah solusi dengan pengaplikasian e-money di pondok pesantren. Mengaca kepada Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi, Sleman Yogyakarta mampu menerapkan e-money dengan memperoleh banyak kemudahan dan sangat membantu perekonomian pesantren. Pondok Pesantren Assalafiyyah bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia BRI Cikditiro Yogyakarta untuk menerapkan e-money. Selain itu Pondok Pesantren Tebuireng menjadi salah satu pesantren yang menerapkan penggunaan uang elektronik e-money dan berjalan dengan sukses. Sehingga perkembangan e-money menjadi salah satu perbincangan hangat disemua kalangan masyarakat. Masyarakat yang mempunyai pola pikir terbuka terhadap perkembangan zama akan menyambut keberadaan e-money dengan penuh antusias, namun bagi masyarakat yang tidak mampu menerima perkembangan zaman akan menutup mata terhadap adanya e-money. E-money memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut adalah mampu menekan biaya percetakan uang kartal sehingga mampu menghemat anggaran negara, meminimalisir kejahatan keuangan seperti penjambretan uang, kemalingan uang dan sebgainya, memberikan kenyamanan dan kepraktisan dalam melakukan pembayaran tol, parkir, supermarket dan lain-lain, mengurangi anggaran membangun outlet fisik dari penerbit kartu uang elektronik. Sedangkan kekurangan e-money adalah kesulitan untuk mengecek saldo karena mesin yang dijadikan untuk pengecekan tidak tersedia disemua kawasan, hanya tempat-tempat tertentu yang menyediakannya. Hal tersebut dikarenakan minimnya pengguna e-money seperti lapisan masyarakat menengah ke bawah yang belum terjamah dan mengenal e-money. Selain itu resiko kehilangan begitu besar, karena seluruh uang yang dimiliki terdapat di kartu tersebut. 2. Lose Financial sikap boros Program e-money yang diaplikasikan oleh Pondok Pesantren Nurul Jadid mampu memberikan tawaran yang berdampak baik kepada santri adalah mengurangi sikap boros santri. Salah satu alasan santri memiliki sikap boros yaitu umur santri yang berkisar antara 13-21 tahun belum mampu mengatur uang jajan yang diberikan wali santri dengan baik dan bijaksana. Kehadiran e-money yang direncanakan sesuai dengan standar operasional prosedur program e-money pada Pondok Pesantren Nurul Jadid diharapkan mampu menekan uang belanja santri yang terlalu boros. Hal tersebut didukung dengan program yang direncanakan dengan membatasi jumlah nominal santri bertransaksi setiap hari. Jumlah nominal yang disepakati dengan ketentuan Rp. Rp. belanja dengan BRIZZI dan Rp. belanja cash diluar pesantren, khusus hari jum’at Rp. sesuai dengan saldo kiriman wali santri. Program ini mampu dikontrol melalui struk atau daftar belanja santri menggunakan BRIZZI. Salah satu kelebihan yang ditawarkan dari e-money adalah mampu mengetahui jejak belanja santri dan dapat dengan mudah dilacak menggunakan EDC. Santri boleh meminta uang dengan jumlah nominal yang lebih banyak dari nominal yang telah disepakati dengan alasan untuk kepentingan pengobatan atau periksa, untuk berbelanja kebutuhan sekunder seperti alat make-up, peralatan mandi, serta untuk pembayaran insidental. Program yang telah disepakati oleh pengurus dan santri diharapkan mampu mengurangi sikap boros santri yang belum mampu mengatur Harisatun Niswa Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Desember 2021uang dengan baik. Santri yang melebihi pengambilan uang nominal belanja santri akan dikenai sanksi menulis istighfar sebanyak 200 kali. Sedangkan di negara maju, aplikasi kartu e-money sudah menjadi kebiasan sehari-hari. Masyarakat yang negaranya maju sudah memahami dan mengetahui tentang pentingnya penggunaan e-money. Sisi kepraktisan yang ditawarkan oleh e-money menjadi atribut yang dipilih dan dimanfaatkan. Selain itu, tuntutan gaya hidup yang mewah dan dinamis menjadi suatu keharusan untuk mengimplementasikan e-money. Apalagi karakteristik model belanja kelas menengah masyarakat maju adalah impulsiving buying yang menerapkan transaksi belanja yang tidak direncanakan sebelumnya, sehingga pengisian saldo dengan jumlah yang besar menjasi suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif tersebut. Akhirnya, uang elektronk menjadi suatu kebiasaan masyarakat maju ayang tidak hanya untuk menjadi alat transaksi namun mampu mengakses pelayanan publik15. 3. Hegemoni Kekuasaan Hegemoni adalah dominasi suatu kelompok terhadap kelompok yang lain dalam suatu problematika sosial melalui mekanisme yang ditentukan tanpa adanya paksaan secara kekerasan Sari & Indra, 2015. Hegemoni merupakan dampak pengaruh dari kepemimpinan dan kekuasaan seseorang. Hegemoni dapat diartikan sebagai dominasi atau usaha yang dilakukan oleh suatu penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Dalam dunia pesantren hegemoni lebih merujuk kepada wewenang seorang kyai atau pengasuh untuk tetap mempertahankan perkembangan pesantren di era digital. Seorang kyai memiliki hak dan wewenang yang sempurna untuk mengatur dan menetapkan program-program kerja pada pesantrennya sendiri untuk mengembangkan pondok pesantren menjadi lebih maju. Penerapan cashless payment pada Pondok Pesantren Nurul Jadid merupakan sebuah hegemoni kekuasaan yang diterapkan oleh seorang pengasuh sebagai sebuah ikhtiyar yang mengarah kepada kebaikan. Hegemoni kekuasaan yang diterapkan oleh seorang kyai kepada pondok pesantren merupakan perkara lumrah yang harus diterima oleh seluruh santri untuk kemajuan sebuah pondok pesantren. 4. Moderasi Pesantren di Era Virtual Kata moderasi merupakan jalan tengah antara pihak 1 dan 2, serta mampu mempadupadankan antara kelompok 1 dan yang lain. Moderasi pesantren di era virtual merupakan strategi yang diterapkan dari sebuah pesantren dalam kemahiran mengkolaborasikan antara tradisi khas dan suci yang dimiliki oleh pondok pesantren dengan perkembangan zaman yang semakin maju dan dinamis. Salah satu hasil dari kolaborasi antara pesantren dan era virtual adalah aplikasi cashless payment. Pembayaran non tunai merupakan sistem pembayaran yang tidak menggunakan uang kartal dalam bertransaksi namun nilai uang tersebut didigitalisasi menjadi sebuah kartu yang mampu memuat jumlah nominal sampai beberapa juta. Perkembangan teknologi yang memberikan kemudahan serta kepraktisan bagi masyarakat mampu mendorong untuk meningkatkan penggunaan pembayaran nontunai dalam kehidupan sehari-hari. Keuntungan dari penggunaan cashless payment adalah kepraktisan yang ditawarkan serta efisien, aman, dan transparan karena semua transaksi 15 Tazkiyyaturrohmah, R, “Eksistensi Uang Elektronok sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern,” Muslim Heritage, 1,1, 2018 21–39. CASHLESS PAYMENT POTRET E-MONEY DI PESANTREN Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 Desember 2021 yang dilakukan tercatat. Pembayaran non tunai bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti memanfaatkan uang elektronik, kartu debit, kartu kredit maupun transfer. Keberadaan e-money yaitu BRIZZI menimbulkan suatu asumsi tentang Pondok pesantren Nurul jadid melek akan teknologi. Pondok pesantren yang notabene ahli agama harus mampu menyelaraskan antara ilmu agama dan teknologi. Pengaplikasian teknologi dalam dunia pesantren bisa dilaksankan dengan mengkolaborasikan teknologi dalam bidang kurikulum pembelajaran serta menjadikan teknologi sebagai alat bantu bagi santri untuk proses pembelajaran. Perkembangan teknologi mampu menimbulkan sisi positif dan negatif bagi para santri. Dengan pemahaman yang mendalam tentang ilmu agama diharapakan santri mampu menyaring atau memilih informasi-informasi yang beredar. Santri yang mempunyai batas dan ruang dengan teknologi tidak menjadi penghalang untuk mampu berkontribusi dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Santri merupakan agen risalah kenabian yang diharapkan mampu menyampaikan ajaran-ajaran nabi dan rasul yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis serta menghentikan keresahan masyarakat tentang penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan ajaran yang Islam. Di era virtual ini, Pesantren harus lebih bijaksana memandang teknologi sebagai media pendukung untuk tetap mampu menyebarkan agama yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis, membantu masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan serta mampu mencetak lulusan yang tetap ahli agama dan melek akan teknologi. Selain itu, Eksistensi e-money merupakan cara untuk menyiapkan warga pesantren untuk bersaing menghadapi kompetensi global serta meningkatkan pertumbuhan penggunaan teknologi digital dalam berbelanja16. 5. Stratifikasi Sosial Stratifikasi sosial adalah sistem pengelompokan individu atau kelompok dalam masyarakat menjadi kelas-kelas sosial secara hierarki dan memiliki hak serta kewajiban pada setiap tingkatannya Maunah, 2015. Dasar dari sistem ini adalah untuk membedakan kelas-kelas sosial yang ada dalam masyararakat dengan ukuran tertentu. Segmentasi kelas-kelas sosial tersebut berdasarkan dimensi kekuasaan, kekayaan, ilmu pengetahuan serta kehormatan. Namun, pengaplikasian stratifikasi sosial dalam Pondok Pesantren Nurul Jadid dengan adanya e-money menjadikan sebuah pengelompokan kelas-kelas dalam msyarakat pesantren. Kelas-kelas tersebut adalah kelas santri serta non santri. Pertama kelas santri, yaitu tingkatan yang memanfaatkan dan menerapkan e-money dalam kegiatan transaksi sehari-hari di koperasi- koperasi Pondok Pesantren Nurul Jadid. Kedua kelas non santri, yaitu tingkatan yang memanfaatkan uang kartal dalam kegiatan bertransaksi pada koperasi – koperasi di Pondok Pesantren Nurul Jadid. Sehingga stratifikasi sosial yang berada di Pondok Pesantren Nurul Jadid ditinjau dari alat bertransaksinya. PENUTUP Pada era millenial seperti sekarang ini, keberadaan cashless payment tidak hanya merambah pada masyarakat kelas menengah keatas, namun semarak program cashless payment memasuki dunia pesantren. Pondok pesantren dengan konsep kesederhanaan yang ditonjolkan mampu menerima perkembangan teknologi yang semakin pesat. Persepsi santri 16 Jati, W. R, “Less Cash Society Menakar Mode Konsumerisme Baru Kelas Menengah Indonesia,” Sosioteknologi, 14,2, 2015102–112. Harisatun Niswa Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Desember 2021mengenai keberadaan e-money di Pondok Pesantren Nurul Jadid disambut hangat dengan berbagai persepsi yaitu safety oriented, lose financial, hegemoni kekuasaan, moderasi pesantren di era virtual, dan stratifikasi sosial. Kolaborasi antara nilai yang telah dimiliki oleh pondok pesantren dengan kemajuan teknologi berupa cashless payment diharapkan mampu mendorong tingkat perekonomian masyarakat serta stabilitas negara. DAFTAR PUSTAKA Baharun, Hasan & Rizaqil Ardillah, “Virtual Account Santri Ikhtiyar Pesantren Dalam Memberikan Layanan Prima Berorientasi Customer Satisfaction”, Islamiconomic Jurnal Ekonomi Islam, 10, 1, Januari - Juni 2019. Bakti, A. F., & Meidasari, V. E. " Trendsetter Komunikasi di Era Digital Tantangan dan Peluang Pendidikan Komunikasi dan Penyiaran Islam". Komunikasi Islam, 4, no. 1. 2014.20–44. Dhofier, Z. Tradisi Pesantren Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya mengenai Masa Depan Indonesia. Jakarta Barat LP3S, 2011. Fatimah, Siti & Mohammad Syaiful Suib. “Transformasi Sistem Pembayaran Pesantren Melalui E-Money Di Era Digital Studi Pondok Pesantren Nurul Jadid”, EKOBIS ,20,2, Juli 2019. Ghong, M. Djunaidi dan Fauzan Almanshur, Metodologi Penelitian Kualiatatif, JogjakartaAr-Ruzz Media, 2017 Jati, W. R. "Less Cash Society Menakar Mode Konsumerisme Baru Kelas Menengah Indonesia." Sosioteknologi, 14 no. 2, 2015 .102–112. Masyitha, D., & Fathony, A. "Studi Analisis Peran Pesantren Sidogiri Dalam Pembentukan Karakter Kemandirian Ekonomi Masyarakat Perspektif Sosiologi." Profit, 1 130–161. Maunah, B." Stratifikasi Sosial dan Perjuangan Kelas dalam Perspektif Sosiologi Pendidikan." Ta’allum, 3 no 1, 2015. 19–38. Pranggono, B. "Pendidikan Tinggi di Era Digital dan Tantangan bagi UNISBA." Mimbar, 17 no. 1. 2001.1–19. Prayitno, P. "Pemberdayaan Sumber Daya Santri melalui Entrepreneurship di Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School Parung Bogor." Quality, 4 310–331. Radiansyah, M. "Analisis Persepsi Masyarakat Muslim terhadap Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai di Kota Medan. "At-Tawassuth, 2016.125–151. Salsabila, N., & Giri, R. R. W. "Peta Positioning Uang Elektronik berdasarkan Persepsi Masyarakat di Indonesia Tahun 2017." Riset Bisnis Dan Manajemen JRBM, 10. 2017. 34–41. Sanusi, H. "Jurnalisme Data Transformasi dan tantangan Era Digital Hartina Sanusi." Tabligh, 19. 2018. 20–43. Sari, P., & Indra, A. "Hegemoni Pemerintah terhadap Pedagang Pasar Analisis Dominasi CASHLESS PAYMENT POTRET E-MONEY DI PESANTREN Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 Desember 2021 Pemerintah Pasca Revitalisasi Pasar Kite Sungailiat Menurut Antonio Gramsci." Society, 2015.1–11. Sari, P. Z., Harianto, R., & Andini, B. N. "Determinan Efisiensi Perbankan Bank Umum Konvensional dan Bank Syariah." Media Mahardhika, 17 2017. 110–131. Tazkiyyaturrohmah, R. "Eksistensi Uang Elektronok sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern." Muslim Heritage, 1 2018. 21–39. Usman, R. "Karakteristik Uang Elektronik dalam Sistem Pembayaran." YURIDIKA, 32 no. 1. 2017. 134–166. Zulhimma. "Dinamika Perkembangan Pondok Pesantren di Indonesia." Darul ’Ilmi, 2013 .165–181. ... Despite the ease of use of SIPS, several things must be evaluated, even though it is in the appropriate category. Evaluations on management need to be continuously carried out to improve so that similar problems are never repeated Niswa, 2021. ... Fantika Febry PuspitasariTaufiq Satria MuktiSilvia Mudy SafitriAini MahfudhohGlobalisation has a significant influence on the world of education. The emergence of technology supports the implementation of services in providing school financial accountability through a digital payment information system. Therefore, this research aims to review the effectiveness and efficiency of the application of SIPS-MUDA in providing payment information using a case study with a mixed-method approach. Data was collected through interviews, observations, documentation, and surveys. Meanwhile, the data were analysed using John Cresswell's model analysis technique. The results showed that the school payment information system effectively controlled misinformation and omission of human error factors related to the data. A survey of 46 parents also indicated that more than 80% agreed on the effectiveness and efficiency of the implementation of SIPS-MUDA. This was based on the validity of payment information, task completion, time behaviour, and customer satisfaction. In conclusion, the application of SIPS-MUDA can be categorised as very effective in providing school payment information services. Virtual accounts are a recommendation for manual input constraints, and schools can utilise bank CSR funds in Masyitha Alvan FathonyPesantren sebagai lembaga pendidikan sekaligus lembaga sosial memiliki peran yang strategis dalam membangun kemandirian masyarakat. Realitanya, masyarakat seringkali menyelepelekan peran pesantren tersebut, dengan menganggap bahwa pesantren hanya bisa melahirkan para pemikir ilmu-ilmu tradisional, agamawan dan/atau da’i. Anggapan tersebut dimentahkan oleh pesantren Sidogiri, dengan tidak hanya mengembangkan sistem pendidikan semata, tetapi juga mulai berkiprah di ranah pengembangan sistem ekonomi berbasis syari’ah. Berbagai cara dilakukan di antaranya memberikan pelatihan tentang ekonomi syari’ah baik kepada santri, para alumni maupun masyarakat di sekitar SariCitra Asmara IndraHegemoni merupakan dominasi atas satu kelas terhadap kelas lain disebabkan secara ideologis dan politis. Hegemoni dilakukan melalui mekanisme konsensus bukan dengan penindasan terhadap kelas sosial lain. Terdapat Hegemoni pemerintah terhadap pedagang pasar di Pasar Kite Sungailiat. Kekuasaan intelektual yang digunakan oleh pemerintah mampu mempengaruhi kesadaran pedagang untuk mengikuti kebijakan pemerintah. Pedagang yang merasa dirugikan dengan kebijakan tidak mampu untuk melakukan perlawanan. Perlawanan pedagang dapat diatasi pemerintah dengan membentuk konsensus antara pemerintah dan pedagang. Konsensus dilakukan untuk mempengaruhi pemikiran pedagang agar mengikuti aturan yang dibuat TazkiyyaturrohmahThis article aims to examine the transformation of money as a means of modern financial payment. In the viewpoint of finance, electronic money is considered sufficient as a requirement of an object that can be functioned into money because it is easily to be stored, carried and not damaged straightforwardly. In Indonesia, electronic money payment have increased significantly. Indonesian Bank reported that the total electronic payment is billion rupiah at November 2017. It increased 98% compare to November 2016. I employed descriptive analysis method. The findings showed that the development of startup business in Indonesia also affects on the increasing of electronic money transactions, such as online transportation Go-Jek or Grab. The competition between Grab and Go-Jek is not only about the business of the transport network, but also the competition of electronic money as the main business support of those company. They are struggling to develop their electronic money service, Grab through GrabPay and Go-Jek through Go-Pay. By targeting the mobile community, electronic money products from these two startup companies attract public interest. Indonesian Bank itself continues to encourage the use of electronic non-cash transactions. Several companies especially banking sectors apply electronic money in order to improve the convenience of the electronic money customers. Bank Indonesia also continuously strives to develop the system and rules on electronic financial transactions. Thus, it is expected that public society select electronic money transactions as a tool of payment for the advancement of the global economy in the digital Artikel ini bertujuan mengkaji mengenai transformasi uang sebagai alat transaksi keuangan modern. Dalam konsep keuangan, uang elektronik sudah mencukupi sebagai syarat suatu benda yang dapat difungsikan menjadi uang. Seperti mudah disimpan, mudah dibawa, tidak mudah rusak dan lain-lain. Di Indonesia transaksi uang elektronik telah mengalami peningkatan yang signifikan, per-November 2017 saja BI mencatat volume dan nilai transaksi uang elektronik dengan total nominal transaksi triliun atau naik 98% dibanding November 2016. Artikel ini menggunakan metode analisis deskriptif. Kesimpulan artikel ini yaitu berkembangnya bisnis startup di Indonesia juga mempengaruhi transaksi uang elektronik semakin meningkat, seperti transportasi online Go-Jek ataupun Grab. Persaingan antara Grab dan Go-Jek tidak hanya seputar bisnis jaringan tranportasi saja, namun juga persaingan uang elektronik sebagai pendukung bisnis utama perusahaan. Grab melalui GrabPay dan Go-Jek melalui Go-Pay berjuang mengembangkan layanan uang elektronik mereka. Dengan menyasar masyarakat mobile, produk uang elektronik dari dua perusahaan startup ini cukup diminati masyarakat. Bank Indonesia sendiri terus mendorong penggunaan dan penerapan transaksi non tunai dengan uang elektronik. Sudah banyak perusahaan perbankan maupun perusahaan lainnya seperti jasa menggunakan uang elektronik, dan untuk meningkatkan kenyamanan para pengguna uang elektronik. Bank Indonesia juga terus berupaya melakukan pengembangan dan perbaikan terkait sistem maupun aturan tentang transaksi keuangan elektronik. Dengan demikian diharapkan transaksi uang elektronik terus menjadi pilihan masyarakat sebagai instrumen transaksi pembayaran demi kemajuan perekonomian global di era UsmanPayment transactions with electronic money were conducted by transferring the fund electronically to merchant terminal, which would directly subtract the value of electronic money on electronic device managed by the owner. The characteristic of electronic money are as follows to be deposited in advance to the issuer; the sum of money is electronically deposited in a particular medium, it can be card or other communication instrument; its function is as a non cash payment instrument to merchant not to the issuer of electronic money; and the sum of electronic money does not constitute saving product because it does not include in those guaranteed by Deposit Guarantor and it is not given any interest or reward. Electronic money is essentially cashless money, whose monetary value comes from the value of money deposited in advance to the publisher, then stored electronically in an electronic media such as server hard drive or chip card, which functions as a Non-cash payment instrument to the non-electronic issuer concerned. The monetary value of the electronic money is in electronic form electronic value obtained by redeeming a sum of cash or debiting his account in the bank and then stored electronically in electronic media in the form of a stored value card. Wasisto Raharjo JatiAbstrak Artikel ini bertujuan menganalisis mengenai less cash society sebagai model baru dalam menganalisis konsumsi kelas menengah Indonesia. model tersebut menggunakan teknologi kartu uang elektronik e-money dalam merubah pola konsumsi kelas menengah Indonesia. Semula berwujud tunai kini menjadi non tunai dalam melakukan transaksi pembayaran di pusat perbelanjaan. Tujuannya adalah mengefisiensikan transaksi konsumsi maupun belanja bagi kelas menengah Indonesia. Pola konsumsi kelas menengah Indonesia sendiri mengalami transisi dari pemenuhan kebutuhan hidup mejadi kebutuhan simbolis. Adanya pengejaran terhadap identitas dan gaya hidup itulah yang menjadikan konsumsi kelas menengah Indonesia kini lebih bersifat sekunder. Penggunaan uang elektronik sendiri secara tidak langsung mempengaruhi pola transisi konsumsi itu. Kata kunci konsumsi kelas menengah, uang elektronik, konsumsi simbolis, gaya hidup Abstract This article aims to analyze the less cash society as a new model in analyzing the consumption of the middle class in Indonesia. The model has been usef electronic money card technology e-money in altering consumption patterns Indonesian middle class to be more digitally.. Indonesian middle class consumption patterns themselves underwent a transition from subsistence becoming symbolic needs indeed. In pursuing of identity and lifestyle have impacted into the consumption of Indonesia's middle class is now more secondary. Therefore, using of electronic money itself indirectly affect the consumption patterns of transition Keywords middle class consumption, electronic money, symbolic consumption, life Komunikasi di Era Digital Tantangan dan Peluang Pendidikan Komunikasi dan Penyiaran IslamA F BaktiV E MeidasariBakti, A. F., & Meidasari, V. E. " Trendsetter Komunikasi di Era Digital Tantangan dan Peluang Pendidikan Komunikasi dan Penyiaran Islam". Komunikasi Islam, 4, no. 1. 2014. Tinggi di Era Digital dan Tantangan bagi UNISBAB PranggonoPranggono, B. "Pendidikan Tinggi di Era Digital dan Tantangan bagi UNISBA." Mimbar, 17 no. 1. 2001. Sumber Daya Santri melalui Entrepreneurship di Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School Parung BogorP PrayitnoPrayitno, P. "Pemberdayaan Sumber Daya Santri melalui Entrepreneurship di Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School Parung Bogor." Quality, 4 310-331.Selanjutnyabentuk hukuman pada aspek materi yaitu santri membayar denda dengan uang, semen, spidol dan lain sebagainya. (2) Hukuman di Pondok Pesantren Nurul Ummah Putri temyata tidak cukup efektif karena: (a) Setelah santri mendapatkan hukuman mereka tidak merasa jera, dan bulan berikutnya mereka melakukan pelanggaran lagi.
› Nusantara›Menag Pelanggar Hukum di... Sanksi tegas harus diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tak terkecuali mereka yang berasal dari lembaga pendidikan berbasis agama. Oleh CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, IQBAL BASYARI 6 menit baca KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONOMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjawab pertanyaan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 8/9/2022.JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama selama ini sudah membuat peraturan supaya tidak terjadi kasus kekerasan, pelecehan, atau tindakan yang melanggar norma hukum lain di lembaga pendidikan keagamaan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diberi sanksi tegas.”Saya kira begini, ya, setiap kejadian seperti itu, baik kekerasan, pelecehan, perundungan, atau apa pun pelanggaran norma hukum di dalam pesantren atau lembaga pendidikan mana pun, pertama yang harus diberikan sanksi itu tentu pelakunya. Pelakunya harus diberi sanksi karena itu jelas pelanggaran terhadap hukum,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 8/9/2022. Selain itu, perlu pula ditelusuri penyebab pelanggaran hukum terjadi, apakah karena kelalaian atau memang lantaran sistem di lembaga pendidikan yang memungkinkan hal tersebut terjadi. ”Kalau memang sistematis, disengaja, sehingga anak-anak bisa diperlakukan dengan bebas seperti itu, gitu ya, tentu kita akan berikan sanksi. Di mana pun itu, lembaga pendidikan mana pun, selama di bawah Kementerian Agama. Saya kira itu prinsip dasarnya di kementerian begitu,” juga Wapres Amin Minta Jangan Sampai Terjadi Lagi Kekerasan di Sekolah IslamKOMPAS/RHAMA PURNA JATISiti Soimah, ibu dari AM santri Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, yang tewas di ponpes tersebut menangis di pelukan sahabatnya, Selasa 6/9/2022. Dia meminta penyebab kematian anak sulungnya itu bisa peristiwa meninggalnya seorang santri Pondok Pesantren Gontor, Yaqut telah memerintahkan aparat di Kemenag datang untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi. ”Nah, pasca-itu, kan, kemudian muncul pengakuan dari Pesantren Gontor. Sudah jelas, kan, pengakuannya di media, di publik sudah jelas. Sekarang tinggal aparat hukum menindaklanjutinya seperti apa,” juga Keluarga Santri yang Tewas di Ponpes Gontor Minta Kasus Diusut TuntasBukan hanya itu, Kemenag juga menelusuri apakah persoalan kekerasan tersebut sistematis terjadi di pesantren atau personal. Apalagi kekerasan tersebut merupakan permasalahan personal, maka Pesantren Gontor sebagai lembaga pendidikan tidak boleh menjadi lanjut Yaqut, Kemenag sudah memiliki sejumlah peraturan untuk mencegah kasus kekerasan, pelecehan, dan lainnya di lembaga pendidikan berbasis asrama. ”Tapi, sekali lagi, yang pertama, memang kami lihat yang kurang dari pendidikan berbasis asrama seperti pesantren atau boarding-boarding school yang lain ini adalah terkait pola pengasuhan,” PURNA JATIRatusan santri Pondok Pesantren Gontor bersiap untuk berangkat dari Komplek Olahraga Jakbaring, Palembang, ke Jawa Timur dengan menggunakan bus, Sabtu 20/6/2020. Ada 650 santri asal Sumsel yang diberangkatkan ke Jawa Timur untuk memulai aktivitas anak yang dimasukkan ke pesantren tidak hanya dititipkan untuk dididik, tetapi juga dititipkan untuk diasuh karena orangtuanya tidak ikut mengasuh di asrama. Pola pengasuhan ini yang dilihat Kemenag masih kurang dalam lembaga-lembaga pendidikan.”Karena itu, kami akan melakukan terus pendekatan, sosialisasi, atau apa pun judulnya kepada lembaga-lembaga pendidikan supaya ada penekanan terhadap pengasuhan. Hal ini karena kalau tidak, kejadian ini akan terus berulang,” kata Menag bisa intervensiMeski begitu Yaqut menegaskan, Kemenag tidak dapat mengintervensi pondok pesantren ataupun lembaga pendidikan berbasis asrama lain karena merupakan lembaga independen. ”Tidak mungkin kami bisa lakukan intervensi secara langsung ke dalam, enggak bisa, apalagi mereka juga bukan bagian dari struktur Kementerian Agama. Saya kira itu usaha kita, ikhtiar memperbaiki sebisa mungkin melalui pendekatan-pendekatan yang kami miliki,” Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan bahwa pesantren itu bertujuan memberi ilmu supaya anak memahami agama dan berakhlak mulia. Kasus kekerasan yang dulunya tidak terjadi di pesantren, belakangan mungkin kami bisa lakukan intervensi secara langsung ke dalam, enggak bisa, apalagi mereka juga bukan bagian dari struktur Kementerian Agama.”Kondisi ini memang menjadi perhatian kita. Kenapa? Mestinya, kan, akhlaknya ini dibangun untuk menghormati satu sama lain, menghargai, mencintai. Kenapa kekerasan ini terjadi memang menjadi perhatian kita,” kata Wapres Amin saat menjawab pertanyaan media di sesi penyampaian keterangan pers seusai peletakan batu pertama pembangunan Masjid Bank Sumsel Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 7/9/2022.Baca juga Wapres Minta Kasus Kekerasan di Gontor Segera DitanganiPada kesempatan tersebut, Wapres Amin pun berharap agar jangan kemudian pesantren didiskreditkan. ”Saya kira, itu, kalau memang ada permintaan dari pihak keluarga agar kasus tersebut untuk diproses, segera bisa diproses saja. Tetapi, kejadian itu kita harapkan memang tidak kemudian mendiskreditkan pesantren,” terpisah, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mendukung Pesantren Gontor untuk mengatasi kasus kekerasan di Gontor dengan sebaik-baiknya. Kekerasan di lingkungan pesantren harus dihentikan agar kematian santri tidak terulang. Oleh sebab itu, sistem pengawasan terhadap santri harus diperkuat.”Kami semua ikut prihatin dan ikut mendukung Pesantren Gontor sepenuhnya untuk mengatasi masalah ini dengan baik. Kami menyerukan kepada pesantren-pesantren khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk lebih memperhatikan lagi masalah sistem pengawasan santi-santri,” ujar Yahya di Jakarta, Rabu LAYAR KANAL YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDENKetua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf saat memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU Masa Khidmat 2022-2027 dan Hari Ulang Tahun Ke-96 NU di Balikpapan Sport and Convention Center, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 31/1/2022.Yahya berharap, kekerasan di lingkungan pesantren harus dihilangkan. Oleh sebab itu, hal-hal seperti ini harus dikelola dengan baik agar kejadian tewasnya santri tidak terulang. ”Ini menjadi peringatan bagi kita semua, apalagi bagi NU dengan sekian banyak pesantren yang memerlukan suatu cara yang sungguh-sungguh dan bisa diandalkan untuk mengelola santri-santri yang tinggal di pesantren,” Yahya, tidak mudah mengawasi belasan ribu santri yang tinggal di pesantren. Maka, pesantren harus membuat skema manajemen yang sebaik-baiknya untuk mencegah kemungkinan kejadian kekerasan tidak mengingatkan, kekerasan harus dihilangkan dari pesantren. Ketika memberikan sanksi pun tidak diperkenankan dengan jalur kekerasan. Kalaupun memberikan sanksi, biasanya dengan melakukan kerja bakti ataupun membuat tugas belajar. ”Kalau ada penjatuhan sanksi dengan kekerasan, itu secara mutlak harus kita tolak, jangan sampai ada itu,” ucap terpisah, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim mengapresiasi langkah cepat dan tegas pengasuh Pesantren Modern Gontor yang sudah mengeluarkan santri-santri terduga pelaku kekerasan dan mengembalikan mereka kepada orangtua PRIBADILuqman Hakim, Wakil Ketua Komisi II DPR RISelain itu, permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Pesantren Modern Gontor secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat menunjukkan bahwa Pesantren Gontor memiliki tekad kuat untuk menghindarkan lembaga pendidikannya dari kemungkinan terulangnya kembali tindak kekerasan di masa sisi lain, ia mendukung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan. Peraturan ini dianggap penting karena menjadi pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya.”Dengan rekam jejak Menteri Agama Gus Yaqut yang punya komitmen kuat mengembangkan praktik kehidupan keagamaan yang moderat dan antikekerasan, saya optimistis dalam waktu dekat regulasi ini akan disahkan dan diberlakukan secara resmi,” pun mendorong masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan dukungan kepada pondok pesantren di seluruh Indonesia. Sebab, dukungan kuat dari masyarakat kepada pondok pesantren akan berdampak sangat positif terhadap proses pendidikan yang berlangsung di dalam pesantren. Hal ini sekaligus bisa menempatkan kembali pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keswadayaan masyarakat. Dengan demikian, pesantren akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari ekosistem kemandirian pendidikan masyarakat.”Interaksi sosial yang kohesif dalam ekosistem pendidikan pesantren akan menjadi sistem dan kultur yang membentengi kemungkinan terjadinya tindak pidana kekerasan dan pelanggaran norma sosial, agama, serta negara di dalam pondok pesantren,” ucap Luqman. Halini selaras dengan firman-Nya, 'Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiap a yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus - Beberapa pelaku usaha kerap menggunakan permen sebagai alternatif kembalian saat tidak ada uang receh. Hal ini sering membuat konsumen menyerukan protes dan menanyakan hukum kembalian dengan satunya warganet Twitter ini, yang membagikan foto sebuah toko yang memasang pengumuman bertuliskan "Maaf...!!! Kembalian receh diganti permen." Warganet pun bertanya untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang UU berkaitan dengan kembalian uang selain Rupiah. "Setauku di UU udh diatur gaboleh ya ngasih kembalian pake permen? walaupun udh dikasih notice gini, emang tetep boleh? kalo mau protes gitu ttp bisa ga sih? rada kesel liatnya," kata pengunggah, Minggu 4/6/2023.Lalu, seperti apa hukum kembalian dengan permen? Baca juga Ramai soal Kembalian Diganti Barang dan Bukan Uang Rupiah, Ini Kata BI Hukum kembalian dengan permen Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, pelaku usaha tidak boleh menggunakan permen sebagai kembalian. "Tidak boleh menggunakan permen," ujarnya kepada Kamis 17/11/2022. Oleh karena itu, dia melanjutkan, konsumen sangat berhak untuk menolak permen yang menjadi alternatif uang receh tersebut. .![]()